
Pontianak, DETEKSIJAYA.COM – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) DPD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) setelah menemukan dugaan perlakuan berbeda terhadap seorang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Laporan ini berawal dari keputusan yang dianggap mencurigakan, di mana terdakwa yang seharusnya ditahan, malah tidak dilakukan penahanan.
Syamsul Jahidin, SIKom, SH, MM, MIKom, MHMIL, anggota BAPAN Kalbar, menyatakan bahwa keputusan PN Pontianak untuk tidak menahan terdakwa bernama Alv, meskipun dalam keadaan sehat, sangat mencederai rasa keadilan. Syamsul menegaskan bahwa Tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang menurut ketentuan hukum, seharusnya setiap terdakwa dalam perkara tersebut wajib ditahan.
“Sungguh tak masuk akal, seorang terdakwa Tipikor bisa tidak ditahan. Kondisinya juga sehat-sehat saja,” ujar Syamsul dalam keterangannya. Minggu (24/11/2024).

Menurut Syamsul, hal ini sangat mencurigakan dan diduga kuat ada conflict of interest terkait hubungan antara terdakwa Alv dengan pihak Pengadilan Negeri Pontianak. Ia mengungkapkan bahwa istri terdakwa yang bernama Alv diketahui menjabat sebagai panitera di pengadilan tersebut.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Bawas MA RI dan akan mengusut tuntas persoalan ini. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan hukum bagi siapa pun di negara ini,” tegasnya.
Kasus ini menuai perhatian publik karena terjadinya dugaan ketidakadilan dalam sistem peradilan, khususnya pada kasus yang melibatkan kejahatan korupsi. BAPAN Kalbar berkomitmen untuk memastikan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa ada campur tangan pihak tertentu yang dapat merusak integritas peradilan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Bawas MA juga belum mengeluarkan tanggapan resmi mengenai perkembangan laporan dari BAPAN Kalbar.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih adil dan tidak memihak, serta memastikan bahwa keadilan bagi semua pihak tetap terjaga di bawah hukum yang berlaku. (Ramdhani)