Jumat, 30 Oktober 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Bekali 200 Jaksa, Fri Hartono Tekankan Penguatan Penuntutan dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2026
0

SEMARANG, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan kepada 200 peserta Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).

Pelatihan yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional tersebut bertujuan memperkuat pemahaman jaksa terhadap penerapan ketentuan baru dalam hukum pidana nasional.

Kegiatan ini diikuti para kepala seksi tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dalam pembekalannya, Fri Hartono menyampaikan materi mengenai pemantapan pembaruan KUHP dan KUHAP, khususnya implikasi perubahan regulasi terhadap pelaksanaan tugas penuntutan.

Ia menegaskan, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurut Fri, perubahan tersebut tidak cukup dipahami sebatas pergantian norma dan prosedur. Jaksa juga harus memahami filosofi, tujuan, serta implikasi penerapannya agar penegakan hukum berlangsung profesional, proporsional, dan berkeadilan.

“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujarnya.

KUHAP Baru Perkuat Koordinasi Penyidikan dan Penuntutan

Fri menjelaskan, salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, termasuk dalam pemenuhan kelengkapan formal dan material berkas perkara.

Koordinasi tersebut diharapkan berjalan sejak tahap awal penanganan perkara sehingga potensi kekurangan dalam proses penyidikan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Ia menekankan bahwa keberhasilan penuntutan tidak hanya ditentukan ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga dipengaruhi kualitas penyidikan dan koordinasi antaraparat penegak hukum.

KUHAP baru juga mengatur kategori penyidik yang meliputi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

Dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan, koordinasi, dan pengawasan harus dipahami secara tepat agar penanganan perkara berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Pengawasan Penyidikan dan Perlindungan Hak

Dalam pembekalan tersebut, Fri turut menyoroti penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru mengatur penggunaan rekaman pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, pencatatan keberatan dari advokat atau pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara.

Pengaturan tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, mekanisme praperadilan diperluas untuk mencakup kondisi tertentu, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Fri menilai pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara terukur dan bertanggung jawab.

Alasan Penghentian Penyidikan Lebih Terperinci

Perubahan lain terdapat pada pengaturan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain alasan tidak cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian demi hukum, KUHAP baru mengatur sejumlah keadaan lain yang dapat menjadi dasar penghentian penyidikan.

Di antaranya berkaitan dengan asas ne bis in idem, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan pengaduan dalam tindak pidana aduan, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum yang berlaku.

Pengaturan yang lebih terperinci tersebut menuntut kecermatan penyidik dan penuntut umum dalam menilai setiap perkara.

Penerapannya harus dilakukan secara akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan korban, dan perlindungan hak pihak yang terlibat.

Pembuktian Ilmiah Perkuat Penanganan Perkara

Fri juga menyoroti pentingnya Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyidikan berbasis ilmiah dalam mendukung pembuktian perkara pidana.

Pendekatan ini memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, antara lain melalui laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, dan digital forensik.

Penggunaan metode ilmiah diharapkan membantu aparat penegak hukum menguji bukti secara objektif dan membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pembuktian tidak semata-mata bergantung pada pengakuan tersangka, tetapi juga didukung alat bukti dan hasil pemeriksaan yang relevan sesuai ketentuan hukum.

Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi penting untuk memastikan hasil penyidikan memenuhi kebutuhan pembuktian ketika perkara memasuki tahap penuntutan.

Jaksa Didorong Beralih ke Pendekatan yang Lebih Restoratif

Pembaruan hukum pidana nasional juga membawa perubahan orientasi penegakan hukum, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih memperhatikan keadilan substantif dan pemulihan.

Dalam konteks tersebut, jaksa tidak hanya dituntut memastikan pertanggungjawaban pidana pelaku, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban, pemulihan kerugian, penyelesaian konflik, serta manfaat penegakan hukum bagi masyarakat.

Fri menekankan bahwa kualitas penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Aspek pemulihan korban, pengembalian aset, dan pencegahan pengulangan tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Pendekatan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dengan memperhatikan persyaratan setiap mekanisme yang tersedia.

Pengakuan Bersalah dan Tujuan Pemidanaan

Materi pembekalan juga mencakup mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur dalam KUHAP baru.

Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku, dengan konsekuensi terhadap proses pemeriksaan dan kemungkinan keringanan pidana sesuai ketentuan.

Penerapannya harus memperhatikan sifat sukarela pengakuan, kecukupan bukti, serta prosedur dan kewenangan para pihak yang terlibat, termasuk penuntut umum dan hakim.

Selain itu, Fri menjelaskan perubahan orientasi pemidanaan dalam KUHP Nasional. Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023, pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, membina pelaku agar dapat kembali ke masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menciptakan rasa aman dan damai.

KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dengan penerapan yang harus memenuhi batasan dan persyaratan undang-undang.

Ketentuan tersebut menuntut jaksa memahami hubungan antara kepastian hukum, kondisi sosial masyarakat, dan nilai keadilan tanpa mengabaikan asas legalitas.

Integritas Menjadi Kunci Implementasi

Fri menegaskan, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, kesamaan persepsi, serta integritas aparat penegak hukum.

Karena itu, penguatan kompetensi jaksa harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, akuntabilitas, dan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.

Ia berharap para peserta dapat menjadi agen penyebarluasan pengetahuan setelah kembali ke satuan kerja masing-masing.

Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dibagikan kepada rekan sejawat melalui diskusi dan pembelajaran internal, sehingga pemahaman terhadap perubahan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan kerja.

Pelatihan ini juga diharapkan menjadi sarana pertukaran pengalaman antarwilayah serta pengembangan praktik baik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Dengan kesiapan yang memadai, jajaran Kejaksaan diharapkan mampu menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional sekaligus memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolsek Tambora Ajak Jamaah Jadikan Harta dan Jabatan sebagai Ladang Ibadah
Werita Terkini

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolsek Tambora Ajak Jamaah Jadikan Harta dan Jabatan sebagai Ladang Ibadah

by Redaksi
30 Oktober 2026
Kejati Sultra Lelang Barang Rampasan, 19 Lot Laku Rp8,18 Miliar
Werita Terkini

Kejati Sultra Lelang Barang Rampasan, 19 Lot Laku Rp8,18 Miliar

by Redaksi
29 Oktober 2026
Next Post
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Tambora Dampingi Warga Sakit ke RSUD Tamansari

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Tambora Dampingi Warga Sakit ke RSUD Tamansari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolsek Tambora Ajak Jamaah Jadikan Harta dan Jabatan sebagai Ladang Ibadah

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolsek Tambora Ajak Jamaah Jadikan Harta dan Jabatan sebagai Ladang Ibadah

30 Oktober 2026
Kejati Sultra Lelang Barang Rampasan, 19 Lot Laku Rp8,18 Miliar

Kejati Sultra Lelang Barang Rampasan, 19 Lot Laku Rp8,18 Miliar

29 Oktober 2026
Berangkat dari Brebes Mencari Keluarga, Ibu Wati Kebingungan di Jakarta hingga Dibantu Polisi Satlantas Jakarta Barat

Berangkat dari Brebes Mencari Keluarga, Ibu Wati Kebingungan di Jakarta hingga Dibantu Polisi Satlantas Jakarta Barat

29 Oktober 2026
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Tambora Dampingi Warga Sakit ke RSUD Tamansari

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Tambora Dampingi Warga Sakit ke RSUD Tamansari

29 Oktober 2026
Bekali 200 Jaksa, Fri Hartono Tekankan Penguatan Penuntutan dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Bekali 200 Jaksa, Fri Hartono Tekankan Penguatan Penuntutan dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

29 Oktober 2026
Dr. Aturkian Laia: Strict Liability Bukan Tiket Bebas Menghukum, Kesalahan Tetap Jadi Prinsip Utama KUHP Nasional

Dr. Aturkian Laia: Strict Liability Bukan Tiket Bebas Menghukum, Kesalahan Tetap Jadi Prinsip Utama KUHP Nasional

29 Oktober 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022