
SEMARANG, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan kepada 200 peserta Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Pelatihan yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional tersebut bertujuan memperkuat pemahaman jaksa terhadap penerapan ketentuan baru dalam hukum pidana nasional.
Kegiatan ini diikuti para kepala seksi tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam pembekalannya, Fri Hartono menyampaikan materi mengenai pemantapan pembaruan KUHP dan KUHAP, khususnya implikasi perubahan regulasi terhadap pelaksanaan tugas penuntutan.
Ia menegaskan, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut Fri, perubahan tersebut tidak cukup dipahami sebatas pergantian norma dan prosedur. Jaksa juga harus memahami filosofi, tujuan, serta implikasi penerapannya agar penegakan hukum berlangsung profesional, proporsional, dan berkeadilan.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujarnya.
KUHAP Baru Perkuat Koordinasi Penyidikan dan Penuntutan
Fri menjelaskan, salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, termasuk dalam pemenuhan kelengkapan formal dan material berkas perkara.
Koordinasi tersebut diharapkan berjalan sejak tahap awal penanganan perkara sehingga potensi kekurangan dalam proses penyidikan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penuntutan tidak hanya ditentukan ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga dipengaruhi kualitas penyidikan dan koordinasi antaraparat penegak hukum.
KUHAP baru juga mengatur kategori penyidik yang meliputi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan, koordinasi, dan pengawasan harus dipahami secara tepat agar penanganan perkara berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Pengawasan Penyidikan dan Perlindungan Hak
Dalam pembekalan tersebut, Fri turut menyoroti penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru mengatur penggunaan rekaman pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, pencatatan keberatan dari advokat atau pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara.
Pengaturan tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, mekanisme praperadilan diperluas untuk mencakup kondisi tertentu, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Fri menilai pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara terukur dan bertanggung jawab.
Alasan Penghentian Penyidikan Lebih Terperinci
Perubahan lain terdapat pada pengaturan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain alasan tidak cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana, dan penghentian demi hukum, KUHAP baru mengatur sejumlah keadaan lain yang dapat menjadi dasar penghentian penyidikan.
Di antaranya berkaitan dengan asas ne bis in idem, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan pengaduan dalam tindak pidana aduan, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum yang berlaku.
Pengaturan yang lebih terperinci tersebut menuntut kecermatan penyidik dan penuntut umum dalam menilai setiap perkara.
Penerapannya harus dilakukan secara akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan korban, dan perlindungan hak pihak yang terlibat.
Pembuktian Ilmiah Perkuat Penanganan Perkara
Fri juga menyoroti pentingnya Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyidikan berbasis ilmiah dalam mendukung pembuktian perkara pidana.
Pendekatan ini memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, antara lain melalui laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, dan digital forensik.
Penggunaan metode ilmiah diharapkan membantu aparat penegak hukum menguji bukti secara objektif dan membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pembuktian tidak semata-mata bergantung pada pengakuan tersangka, tetapi juga didukung alat bukti dan hasil pemeriksaan yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi penting untuk memastikan hasil penyidikan memenuhi kebutuhan pembuktian ketika perkara memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Didorong Beralih ke Pendekatan yang Lebih Restoratif
Pembaruan hukum pidana nasional juga membawa perubahan orientasi penegakan hukum, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih memperhatikan keadilan substantif dan pemulihan.
Dalam konteks tersebut, jaksa tidak hanya dituntut memastikan pertanggungjawaban pidana pelaku, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban, pemulihan kerugian, penyelesaian konflik, serta manfaat penegakan hukum bagi masyarakat.
Fri menekankan bahwa kualitas penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Aspek pemulihan korban, pengembalian aset, dan pencegahan pengulangan tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Pendekatan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dengan memperhatikan persyaratan setiap mekanisme yang tersedia.
Pengakuan Bersalah dan Tujuan Pemidanaan
Materi pembekalan juga mencakup mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur dalam KUHAP baru.
Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku, dengan konsekuensi terhadap proses pemeriksaan dan kemungkinan keringanan pidana sesuai ketentuan.
Penerapannya harus memperhatikan sifat sukarela pengakuan, kecukupan bukti, serta prosedur dan kewenangan para pihak yang terlibat, termasuk penuntut umum dan hakim.
Selain itu, Fri menjelaskan perubahan orientasi pemidanaan dalam KUHP Nasional. Berdasarkan Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2023, pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, membina pelaku agar dapat kembali ke masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menciptakan rasa aman dan damai.
KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dengan penerapan yang harus memenuhi batasan dan persyaratan undang-undang.
Ketentuan tersebut menuntut jaksa memahami hubungan antara kepastian hukum, kondisi sosial masyarakat, dan nilai keadilan tanpa mengabaikan asas legalitas.
Integritas Menjadi Kunci Implementasi
Fri menegaskan, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, kesamaan persepsi, serta integritas aparat penegak hukum.
Karena itu, penguatan kompetensi jaksa harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, akuntabilitas, dan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
Ia berharap para peserta dapat menjadi agen penyebarluasan pengetahuan setelah kembali ke satuan kerja masing-masing.
Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dibagikan kepada rekan sejawat melalui diskusi dan pembelajaran internal, sehingga pemahaman terhadap perubahan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan kerja.
Pelatihan ini juga diharapkan menjadi sarana pertukaran pengalaman antarwilayah serta pengembangan praktik baik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Dengan kesiapan yang memadai, jajaran Kejaksaan diharapkan mampu menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional sekaligus memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan. (Ramdhani)












































