
KENDARI, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp8,18 miliar dari 19 lot yang berhasil terjual dalam lelang serentak pada Kamis (29/10/2026).
Nilai tersebut melampaui total nilai limit awal yang ditetapkan sebesar Rp4,56 miliar. Dari 24 lot barang rampasan yang ditawarkan, lima lot lainnya belum mendapatkan penawaran atau berstatus tidak ada penawar (TAP).
Lelang serentak bertema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” itu melibatkan delapan kejaksaan negeri di wilayah Sultra sebagai satuan kerja penjual. Kegiatan dibuka langsung Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, di Aula Kejati Sultra, Kendari.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) Panca Putra Jaya, Kepala KPKNL Kendari Irfan Nugraha, serta Kepala KPPN Kendari Jaka Susilo.
Para kepala kejaksaan negeri, kapolres, dan ketua pengadilan negeri di wilayah Sultra juga mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Berdasarkan rekapitulasi hasil lelang, total harga penjualan mencapai Rp8.183.137.000, sedangkan nilai limit keseluruhan objek sebesar Rp4.568.349.000.
Objek yang dilelang meliputi satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, delapan unit ekskavator, serta 47 tumpukan bijih nikel atau ore dengan total berat sekitar 20 ribu metrik ton.
Dari sisi sumber perkara, 23 lot berasal dari perkara tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polri, baik di tingkat Mabes Polri, Polda, maupun Polres. Sementara satu lot berupa bidang tanah berasal dari perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Baubau.
Nilai limit terendah tercatat sebesar Rp375.000 untuk objek sepeda motor yang ditawarkan Kejari Konawe Selatan. Adapun nilai limit tertinggi sebesar Rp504 juta untuk satu unit Articulated Dump Truck (ADT) yang ditawarkan Kejari Konawe. Objek tersebut termasuk dalam lima lot yang belum mendapatkan penawaran.
Lima Lot Belum Terjual
Kejati Sultra menyatakan, lima lot yang belum terjual akan dievaluasi untuk menentukan langkah tindak lanjut. Evaluasi tidak hanya menyangkut kemungkinan penyesuaian harga, tetapi juga perbaikan informasi objek, perluasan jangkauan peserta lelang, serta penyelesaian kendala yang dihadapi masing-masing objek.
Kejati Sultra juga menegaskan akan mengawal proses setelah lelang, mulai dari penyelesaian pembayaran dan penyetoran hasil ke kas negara hingga pengambilan barang oleh pemenang lelang atau pihak yang berhak.
Khusus untuk ore nikel, pengawasan mencakup kesesuaian jumlah tonase atau volume, lokasi, serta titik koordinat pengambilan dan pengangkutan. Langkah tersebut diperlukan agar proses penyelesaian aset berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PNBP Kejati Sultra Capai Rp28,85 Miliar
Selain hasil lelang, Kejati Sultra melaporkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang Januari hingga September 2026 sebesar Rp20.673.795.088. Sementara itu, total PNBP selama 2025 tercatat mencapai Rp80.292.882.936.
Dalam siaran pers tersebut, Kejati Sultra juga menyampaikan total PNBP periode Januari hingga Oktober 2026 mencapai Rp28.856.932.088. Capaian itu disebut merupakan hasil dari dua rangkaian lelang serentak, bukan hanya kegiatan lelang pada 29 Oktober 2026.
Kejati Sultra menegaskan, realisasi PNBP dari kegiatan lelang dilaporkan secara tersendiri berdasarkan pembayaran dan penyetoran yang telah diverifikasi.
Optimalisasi pemulihan aset, menurut Kejati Sultra, dilakukan melalui evaluasi berkelanjutan terhadap pengelolaan, penilaian, hingga penjualan barang rampasan negara. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga nilai ekonomis aset sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Kejati Sultra juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJKN Sulseltrabar, KPKNL Kendari, KPPN Kendari, delapan kejaksaan negeri, jajaran kepolisian, Pengadilan Tinggi Sultra, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan lelang.
Melalui sinergi antarlembaga, Kejati Sultra berkomitmen mengawal penyelesaian barang rampasan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menindaklanjuti objek yang belum terjual agar pemulihan aset dapat terus dioptimalkan. (Ramdhani)












































