
DETEKSIJAYA.COM – Usai gugatan paman terhadap keponakan ditolak Pengadilan Negeri (PN), tim PH (penasehat hukum) Yeni mengirimkan copy (salinan) putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (26/4/2023), khususnya kepada penyidik Satreskrim yang menangani kasus hukum guna menanyakan sampai dimana perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya.
Diberitakan sebelumnya, perkara dengan nomor laporan bukti Lapor, Nomor: STTLP/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, juga berdasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 01 April 2022, membuat tim penasehat hukum semakin mantap dan bertekad terus mengawal kasus pidana yang sudah dilaporkan Yeni.
Tim penasehat hukum yang mengawal perkara dengan nomor perkara, Nomor: 207/Pdt.G/2022/PN.Sda, dengan putusan menerima eksepsi tergugat dan menolak eksepsi penggugat ingin kasus pidananya ditangani serius.
Penasehat Hukum dari kantor Advokat NHS & Partners, H. Noer Hasanuddin SH., MH, dan Richard Ariyanto Budhi SH, serta Radian Pranata Dwi Permana SH akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai.
Radian Pranata ditemui wartawan, Rabu (26/4/2023) mengatakan, pada hari ini akan mengirimkan copy putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) karena merupakan hak bagi pelapor.
“Ya, hari ini saya akan mengirimkan sebagai tindak lanjut dari laporan klien kami. Dan alhamdulillah sudah saya kirimkan surat tersebut ke Polresta Sidoarjo khususnya ke Satreskrim. Kita menerima SP2HP hanya 1x, setelah itu pihak terlapor mengajukan gugatan di PN Sidoarjo sampai 2x. Akan tetapi gugatan yang diajukan saudara terlapor (Mugito) ditolak dan dimenangkan oleh kita selaku tergugat. (Pelapor dalam kasus pidana) untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Sementara, H. Noer Hasanuddin selaku ketua tim PH Yeni menambahkan, “Kami berharap terlapor (Mugito) segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan kasus ini. Dan kami masih akan tetap mengawal mbak Yeni,” pungkas Abah Noer. (Nug)