
PADANG, DETEKSIJAYA.COM – Ketua BPI KNPA DPD Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, yang akrab disapa Delau, resmi melaporkan sejumlah kasus dugaan penyimpangan di Kabupaten Kepulauan Mentawai ke Kejaksaan Agung RI pada 15 Maret 2025.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Siberut Selatan, serta proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan Bailey di Labuhan Bajau, Sikapokna, menuju Pulau Siberut.
“Ini adalah komitmen BPI KNPA untuk mengawal akuntabilitas pembangunan di daerah. Kami ingin memastikan setiap anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Mentawai,” ujar Delau.
Sebagai tindak lanjut, pada 29 Maret 2025 Delau juga berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid, SH. Rasyid mengonfirmasi bahwa kasus-kasus indikasi korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai untuk ditindaklanjuti.

“Kami di Kejati Sumbar tetap memantau proses ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu,” tegas Rasyid.
Delau berharap Kejari Mentawai dapat bekerja secara profesional dan menuntaskan semua kasus yang telah dilaporkan.
“Kami meminta aparat hukum untuk tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari LSM KPK-RI. Ketua DPD KPK-RI Sumbar, Suardi Nike, menyatakan dukungannya terhadap langkah Delau.
“Ini adalah langkah konkret aktivis daerah dalam mengawal pembangunan. Kita semua punya tanggung jawab menjaga Mentawai dari korupsi,” ujarnya.
BPI KNPA DPD Kepulauan Mentawai menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Mentawai.
(TIM)