
Jakarta,DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke Penuntut Umum menandai dimulainya proses persiapan persidangan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Syahron, kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM sebagai Plt Kabid Pemanfaatan, serta GAR yang merupakan pihak swasta pemilik event organizer (EO),” katanya.
Syahron menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat bersekongkol menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
“Dana yang dicairkan melalui SPJ palsu kemudian masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang namanya dipinjam, lalu ditarik dan dikumpulkan oleh GAR,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
“Barang bukti yang kami terima antara lain berupa dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta barang elektronik seperti laptop dan ponsel,” ujar Syahron.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pelimpahan tahap II ini, Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penjadwalan sidang,” tutup Syahron. (Ramdhani)