
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan cara yang diduga digunakan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam membangun persepsi publik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, palsu. Uraian tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa secara sengaja memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menyebarkan informasi elektronik yang dinilai dapat membentuk keyakinan masyarakat terhadap tuduhan tersebut.
“Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
JPU mengungkapkan, salah satu dasar analisis yang digunakan dr Tifa berawal dari unggahan foto ijazah asli Jokowi oleh akun Dian Sandi Utama pada 1 April 2025. Tiga hari kemudian, terdakwa mengunggah narasi yang mendorong agar persoalan tersebut diperiksa oleh lembaga forensik digital internasional.
Tak hanya melalui platform X, jaksa juga memasukkan kehadiran dr Tifa dalam program YouTube bertajuk “Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara” pada 29 April 2025 sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Menurut jaksa, metode analisis yang digunakan terdakwa tidak didasarkan pada dokumen asli, melainkan hanya menggunakan salinan yang diperoleh bukan dari pemilik dokumen. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak pernah melakukan verifikasi atau meminta konfirmasi langsung kepada Joko Widodo sebelum menyampaikan klaimnya ke ruang publik.
Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (Ramdhani)












































