
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Meski demikian, MA memperbaiki putusan dengan memperberat hukuman Isa dari 1 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut tercantum dalam perkara Nomor 6873 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 25 Juni 2026. Selain pidana penjara, Mahkamah Agung menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim dipimpin Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan anggota Ansori, S.H., M.H., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. Sidang juga dihadiri Panitera Pengganti Setia Sri Mariana, S.H., M.H.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Isa.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI mengubah ketentuan pembayaran denda. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Dalam perkara tersebut, Isa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan jabatan Isa sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2006–2012. Dalam kapasitas tersebut, ia memberikan persetujuan terhadap produk asuransi Jiwasraya yang kemudian dinilai memperkaya pihak lain secara melawan hukum, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar.
Perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar. Dengan putusan kasasi ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan bersalah terhadap Isa sekaligus memperberat pidana penjara dan denda yang dijatuhkan. (Ramdhani)











































