JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta, Habib Muhammad Bin Salim Alatas mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap tiga Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen Tunai (KPA Tunai) dari Bank DKI kepada PT Broadbiz Asia kepada penegak hukum.
Habib Muhammad Bin Salim Alatas meminta agar penegakan hukum terhadap ketiga tersangka dalam kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Sudah diproses diranah hukum bahkan sudah tersangka dan sudah di tangkap dari tahun kemarin. Jadi sekarang wewenang pengadilan yang memutuskan,” Kata Habib dalam pesan tertulisnya, Senin (24/1/222).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sebelumnya menetapkan tiga tersangka Dalam kasus dugaan Kredit Fiktif tersebut berinisial RI selalu Direktur Utama PT Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau sejak tanggal 16 November 2021.
Sementara itu, habib mengungkapkan, pihak Bank DKI juga sudah memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dikutip dari kompas.com, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, Bank DKI akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku setelah dua pimpinan cabang ditangkap atas dugaan korupsi.
Herry menegaskan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh pada operasional kegiatan perbankan.
“Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum,” kata Herry dalam keterangan tertulis.
(*)