
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Noel harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 90 hari.
Majelis hakim juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Jika tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Noel akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang tunai Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor mewah merek Ducati saat menjabat sebagai Wamenaker. Pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan 10 orang lainnya yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), pejabat eselon di Kemenaker, serta pihak swasta.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya meminta agar Noel dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Atas putusan tersebut, Noel dan tim penasihat hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (Ramdhani)












































