
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) mendorong sosialisasi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dilakukan secara masif hingga tingkat masyarakat bawah.
Ketua FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, mengatakan pemahaman publik terhadap konsep keadilan restoratif masih terbatas. Padahal, pendekatan ini menjadi bagian penting dalam reformasi sistem hukum nasional yang lebih humanis.
“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Syamsul, Rabu (18/3/2026).
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait. Pendekatan ini mengedepankan kesepakatan bersama dibandingkan penghukuman semata.
Di Indonesia, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai lembaga penegak hukum. Di lingkungan peradilan, kebijakan ini diatur oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui sejumlah peraturan, termasuk terkait tindak pidana ringan.
Sementara itu, di tingkat kepolisian, penerapan RJ diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun di lingkungan penuntutan, kebijakan serupa diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Syamsul menilai, selama ini masyarakat masih cenderung memandang hukum sebagai alat penghukuman (retributif). Padahal, melalui RJ, pendekatan hukum bergeser menjadi lebih berorientasi pada pemulihan.
Pendekatan ini dinilai dapat memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara, serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
FORSIMEMA RI juga menekankan pentingnya peran Kelompok Kerja (Pokja) dan media dalam memperluas literasi hukum kepada masyarakat.
Menurut Syamsul, strategi yang dapat dilakukan antara lain melalui edukasi digital di media sosial, kolaborasi dengan lembaga peradilan, serta penyelenggaraan forum dialog publik hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Keberhasilan penegakan hukum modern tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami dan menerima konsep keadilan restoratif,” kata dia.
Ia berharap, melalui sosialisasi yang terstruktur dan berkelanjutan, restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan. (Ramdhani)












































