
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus membeberkan sejumlah fakta yang menurutnya menguatkan adanya niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta pengkondisian dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan tersebut disampaikan Corneles usai sidang agenda replik penuntut umum terhadap pledoi terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Menurut Jaksa, seluruh dalil pembelaan yang diajukan terdakwa telah terbantahkan oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Mengenai fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan dari terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Pada rapat tertutup Mei 2020, terdakwa secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan menyatakan ‘go ahead with Chromebook’,” kata Corneles.

Ia menjelaskan, instruksi tersebut tetap dijalankan meski terdakwa telah mengetahui adanya penolakan dari sejumlah aparatur sipil negara hingga pejabat direktorat di kementerian terhadap penggunaan Chromebook.
Menurut Jaksa, tindakan itu menunjukkan adanya kesengajaan untuk tetap menjalankan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa.
Corneles menambahkan, arahan tersebut kemudian diperkuat dalam kegiatan halal bihalal pasca pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penguncian spesifikasi teknis pada sistem operasi Chrome OS.
Jaksa juga menyinggung keterangan saksi IBAM yang menyebut pernah melaporkan kepada terdakwa hasil pertemuan dengan pihak Google. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Chromebook tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem pendidikan yang tengah dikembangkan kementerian.
“Ketika hal tersebut disampaikan, terdakwa justru mengabaikannya dan meminta agar mempercayakan persoalan tersebut kepada Google,” ujar Corneles.
Jaksa menambahkan, sikap tersebut menjadi bukti bahwa terdakwa mengetahui adanya potensi pelanggaran aturan namun tetap menghendaki kebijakan tersebut dijalankan.
Dugaan Permufakatan dengan Google
Dari aspek materiil, Jaksa menyebut telah menemukan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan dugaan permufakatan sejak awal 2020.
Dalam repliknya, penuntut umum mengungkap adanya pertemuan antara terdakwa dengan pihak Google pada Februari dan April 2020 yang diduga menjadi awal pengondisian proyek pengadaan perangkat pendidikan berbasis Chromebook.
Sebagai tindak lanjut, Google disebut merekomendasikan seorang pihak swasta bernama Ganis Samoedra untuk berkomunikasi dengan IBAM terkait penyusunan kajian teknis pengadaan.
Jaksa mengatakan seluruh spesifikasi teknis, termasuk penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), berasal dari pihak Google dan kemudian dimasukkan ke dalam dokumen kajian teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
“Kajian teknis tersebut dibuat seolah-olah telah sesuai prosedur, padahal disusun berdasarkan komitmen yang telah dibangun sebelumnya,” kata Corneles.
Kompetisi Hilang, Harga Melonjak
Jaksa juga menolak argumentasi pembelaan yang menyatakan tidak terjadi kemahalan harga dalam proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penguncian spesifikasi pada produk tertentu dinilai menghilangkan prinsip persaingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Corneles, penggunaan lisensi CDM membuat kompetitor lain tidak memiliki kesempatan bersaing. Selain itu, surat dukungan dari Google hanya diberikan kepada sejumlah prinsipal tertentu sehingga mekanisme pasar tidak berjalan secara normal.
Akibatnya, berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, harga Chromebook yang semula tercantum sekitar Rp3 juta dalam e-katalog meningkat menjadi sekitar Rp6 juta dalam pengadaan pusat dan mencapai Rp8 juta dalam pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dinilai Abaikan Daerah 3T
Selain kerugian keuangan negara, JPU menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut.
Menurut Corneles, pada masa pandemi COVID-19, program pengadaan perangkat pendidikan semestinya diprioritaskan untuk peserta didik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang minim akses internet dan perangkat pembelajaran.
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan justru lebih banyak dilakukan di wilayah perkotaan yang relatif telah memiliki akses internet dan perangkat digital yang memadai.
“Akibatnya, masyarakat di daerah 3T yang seharusnya menjadi prioritas justru tidak memperoleh manfaat optimal dari program tersebut,” ujarnya.
JPU Soroti Klaim Pemanfaatan 80 Persen
Terkait klaim pembelaan bahwa tingkat pemanfaatan Chromebook mencapai 80 persen, JPU menyatakan fakta persidangan menunjukkan adanya intervensi setelah proyek berjalan.
Menurut Corneles, saksi meringankan mengungkap bahwa pada 2023 terdakwa meminta pejabat kementerian, Iwan Syahril, untuk meningkatkan tingkat pemanfaatan perangkat yang telah dibeli.
Langkah tersebut kemudian diikuti dengan verifikasi lapangan yang menemukan banyak perangkat tidak digunakan oleh sekolah. Setelah itu dilakukan berbagai pelatihan kepada guru guna mendorong penggunaan Chromebook.
“Fakta ini justru menguatkan tempus dakwaan penuntut umum bahwa pada periode 2020 hingga 2022 perangkat tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal dan baru meningkat penggunaannya setelah dilakukan berbagai intervensi,” kata Corneles.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Ramdhani)












































