Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Gerakan Solidaritas Hakim Se-Indonesia akan menggelar aksi Cuti Bersama sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan hakim yang dinilai kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Aksi ini akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, melibatkan ribuan hakim dari seluruh Indonesia.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).
Menurut Fauzan, latar belakang gerakan ini muncul sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang dianggap tidak memberikan kesejahteraan yang layak bagi para hakim. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim, sudah 12 tahun tidak mengalami revisi meskipun inflasi terus meningkat setiap tahunnya.
“Akibatnya, gaji dan tunjangan hakim tidak lagi mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban,” ujarnya.
Ketidakadilan ini, menurut para hakim, berdampak serius terhadap integritas lembaga peradilan. Dengan kesejahteraan yang tidak memadai, para hakim berisiko menghadapi godaan untuk melakukan penyimpangan karena gaji yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Fakta Kesejahteraan Hakim
- Gaji dan Tunjangan Tidak Memadai: Gaji hakim disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa, sementara beban kerja jauh lebih berat. Selain itu, tunjangan yang diberikan tidak pernah disesuaikan selama 12 tahun terakhir.
- Inflasi: Sejak 2012, harga barang dan kebutuhan pokok meningkat tajam, seperti harga emas yang naik dari Rp584.200 per gram menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024.
- Tunjangan Kinerja: Hakim tidak lagi menerima tunjangan kinerja sejak 2012, membuat penghasilan mereka stagnan.
- Beban Kerja Tidak Proporsional: Berdasarkan laporan Mahkamah Agung, pada tahun 2023 terdapat lebih dari 2,8 juta perkara yang ditangani oleh 6.069 hakim, dengan beban kerja yang tidak merata.
- Kesehatan Mental: Banyak hakim mengalami tekanan dan kecemasan akibat beban kerja berat dan kondisi hidup yang terisolasi.
Tuntutan Gerakan Solidaritas Hakim
Gerakan ini mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah:
- Revisi segera terhadap PP 94/2012 agar gaji dan tunjangan hakim disesuaikan dengan tanggung jawab dan kebutuhan hidup saat ini.
- Penyusunan peraturan yang menjamin keamanan bagi hakim, mengingat maraknya insiden kekerasan terhadap hakim.
- Dukungan penuh dari Mahkamah Agung RI dan PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk memperjuangkan revisi aturan kesejahteraan hakim.
- Mendorong agar Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim segera masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan disahkan.
Aksi Protes dan Solidaritas
Sebagai bentuk solidaritas, selain menggelar Cuti Bersama, sebagian hakim akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik berupa audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional.
Gerakan ini tidak hanya menuntut kesejahteraan para hakim, tetapi juga menegaskan bahwa sistem peradilan yang kuat dan independen merupakan kunci untuk menegakkan keadilan di Indonesia. Hakim yang sejahtera, menurut mereka, akan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan berintegritas. (Ramdhani)