Rabu, 14 Oktober 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

Hakim Tak Boleh Membela Diri di Ruang Publik, Sunoto Soroti Peran KY Lindungi Martabat Peradilan

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2026
0

JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Hakim memiliki batasan etik untuk memberikan komentar terbuka mengenai perkara yang ditanganinya. Namun, ketika kehormatan hakim direndahkan atau mereka menghadapi intimidasi, lembaga yang berwenang perlu hadir untuk memberikan perlindungan.

Persoalan tersebut disoroti Hakim Madya Utama sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto, dalam tulisan opini berjudul Hakim yang Tidak Boleh Menjawab, Selasa (13/10/2026).

Sunoto menilai, larangan bagi hakim untuk membela diri melalui pernyataan publik bukanlah kelemahan, melainkan bagian dari upaya menjaga independensi dan wibawa peradilan. Konsekuensinya, perlindungan terhadap kehormatan hakim tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada hakim yang bersangkutan.

Menurut dia, Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

Persoalan ini, antara lain, tercermin dalam dua peristiwa yang terjadi di PN Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 dan PN Pati pada 9 Oktober 2026.

Dua Peristiwa, Persoalan Serupa

Peristiwa pertama terjadi pada akhir sidang pembacaan putusan perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Seorang advokat melontarkan ucapan yang kemudian dinilai sejumlah kalangan merendahkan majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

Sebuah organisasi masyarakat sipil selanjutnya melaporkan dua advokat kepada Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia. Laporan tersebut disertai usulan agar izin beracara keduanya ditinjau.

Adapun peristiwa kedua terjadi di PN Pati pada 9 Oktober 2026. Sebuah audiensi dengan kelompok masyarakat berubah menjadi tindakan intimidatif terhadap juru bicara pengadilan.

Dalam peristiwa tersebut, muncul tuduhan bahwa hakim menerima uang sebesar Rp 1 miliar tanpa disertai bukti yang dipaparkan. Situasi kemudian memuncak ketika juru bicara pengadilan disiram air di hadapan orang banyak.

Peristiwa itu berlangsung ketika perkara praperadilan yang melatarbelakanginya masih dalam proses persidangan.

Sunoto menilai, kedua peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan yang sama, yakni bagaimana kehormatan dan kewibawaan pengadilan harus dijaga tanpa mengorbankan kebebasan menyampaikan kritik terhadap proses peradilan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik terhadap putusan hakim tidak boleh disamakan dengan penghinaan terhadap pribadi hakim.

Kritik Bukan Penghinaan

Dalam tulisannya, Sunoto mengingatkan bahwa advokat memiliki hak untuk membela kliennya secara sungguh-sungguh, termasuk dengan mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim.

Perlindungan terhadap profesi advokat diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, perlindungan tersebut juga mencakup pelaksanaan tugas profesi, baik di dalam maupun di luar persidangan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Namun, menurut Sunoto, perlindungan tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga etika profesi.

Ia membedakan kritik terhadap pertimbangan hukum dengan serangan terhadap pribadi hakim. Kritik terhadap penerapan pasal, penilaian alat bukti, atau argumentasi dalam putusan merupakan bagian dari mekanisme pengujian putusan melalui upaya hukum.

Sebaliknya, tuduhan terhadap integritas hakim tanpa dasar atau tindakan yang merendahkan martabatnya merupakan persoalan berbeda yang perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai.

Dengan demikian, menjaga kehormatan hakim tidak berarti menutup ruang kritik terhadap lembaga peradilan.

KY Dinilai Memiliki Mandat Melindungi Hakim

Sunoto menekankan bahwa tugas perlindungan terhadap kehormatan hakim telah memiliki landasan hukum.

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Pasal 20 ayat (1) huruf e undang-undang tersebut menyebutkan bahwa KY bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Peraturan tersebut mencakup sejumlah bentuk tindakan, antara lain mengganggu proses pengadilan, mengancam keamanan hakim, serta menghina hakim dan pengadilan.

Langkah yang dapat ditempuh meliputi pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pemantauan proses penanganannya. Selain itu, tersedia mekanisme lain berupa koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan somasi.

Menurut Sunoto, keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kehormatan hakim bukan semata-mata pilihan kelembagaan, melainkan bagian dari tugas yang telah diatur dalam perundang-undangan.

KY Merespons Peristiwa di PN Pati

Dalam tulisannya, Sunoto juga mencatat respons KY setelah peristiwa di PN Pati.

Pada 10 Oktober 2026, KY melalui anggota sekaligus juru bicaranya, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan dan menegaskan komitmen untuk melindungi hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi.

KY juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PN Pati, termasuk mengenai pengamanan perkara yang masih berjalan. Selain itu, KY mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020.

Sunoto menilai, langkah tersebut merupakan contoh pelaksanaan tugas advokasi hakim tanpa mencampuri substansi perkara yang sedang diperiksa.

Menurut dia, perlindungan terhadap martabat hakim harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Ia berharap langkah serupa tidak hanya dilakukan ketika suatu peristiwa menjadi perhatian luas masyarakat, tetapi juga menjadi praktik yang konsisten setiap kali kehormatan hakim menghadapi ancaman.

KUHP Baru Mengatur Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

Selain menyoroti peran KY, Sunoto menjelaskan bahwa perlindungan terhadap proses peradilan juga berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memuat Bab VI mengenai Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, yang mencakup Pasal 278 hingga Pasal 299.

Sejumlah ketentuan di dalamnya mengatur perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan, tindakan tidak hormat terhadap aparat penegak hukum atau persidangan dalam kondisi tertentu, serta perbuatan yang bertujuan menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang menjalankan tugas penegakan hukum.

Sunoto secara khusus menyoroti Pasal 280 dan Pasal 281 KUHP. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana melalui proses hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai penghormatan terhadap persidangan harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menjadi instrumen untuk membungkam kritik yang sah terhadap pengadilan.

Menurut dia, tujuan perlindungan hukum bukanlah menjaga perasaan pribadi hakim, melainkan memastikan proses peradilan dapat berlangsung tanpa tekanan dan intimidasi.

Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh hakim melalui mekanisme pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung.

Karena itu, tuduhan mengenai dugaan pelanggaran tidak seharusnya berhenti sebagai pernyataan di ruang publik, tetapi perlu disampaikan melalui prosedur yang memungkinkan pemeriksaan terhadap bukti dan fakta.

Perlindungan untuk Menjaga Independensi Peradilan

Sunoto juga merujuk Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Menurut dia, ketentuan tersebut menempatkan perlindungan hakim sebagai bagian dari tanggung jawab negara, bukan semata-mata urusan internal pengadilan.

Ia menilai, keberadaan aturan hukum saja tidak cukup apabila tidak disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas. Karena itu, penguatan perlindungan hakim perlu memastikan lembaga yang berwenang dapat bertindak secara tepat, terukur, dan konsisten.

Pada akhirnya, Sunoto mengingatkan bahwa ruang sidang merupakan ruang publik yang terbuka bagi masyarakat. Keterbukaan tersebut harus tetap disertai penghormatan terhadap proses peradilan.

Menjaga kehormatan hakim, menurut dia, bukan berarti menempatkan hakim di atas kritik. Tujuannya adalah memastikan hakim dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut, tekanan, ataupun intimidasi.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengawasi dan mengkritik peradilan, sementara proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan berlangsung secara independen.

Catatan: Sunoto menyatakan bahwa tulisan aslinya merupakan pandangan pribadi, bukan sikap resmi PN Jakarta Pusat maupun institusi lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa uraian mengenai kedua peristiwa tersebut tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya putusan maupun menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana oleh pihak tertentu. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Polres Jakbar Ringkus Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api, Diduga Beraksi di 14 TKP
Werita Terkini

Polres Jakbar Ringkus Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api, Diduga Beraksi di 14 TKP

by Redaksi
13 Oktober 2026
Konsep Otomatis
Werita Terkini

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

by Redaksi
13 Oktober 2026
Next Post
Wakil Jaksa Agung Dorong Sultra Jadi Percontohan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Wakil Jaksa Agung Dorong Sultra Jadi Percontohan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polres Jakbar Ringkus Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api, Diduga Beraksi di 14 TKP

Polres Jakbar Ringkus Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api, Diduga Beraksi di 14 TKP

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

13 Oktober 2026
JAM Datun Perkuat Kompetensi Jaksa Pengacara Negara Lewat Pelatihan Strategi dan Komunikasi Publik

JAM Datun Perkuat Kompetensi Jaksa Pengacara Negara Lewat Pelatihan Strategi dan Komunikasi Publik

13 Oktober 2026
Wakil Jaksa Agung Dorong Sultra Jadi Percontohan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Wakil Jaksa Agung Dorong Sultra Jadi Percontohan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

13 Oktober 2026
Hakim Tak Boleh Membela Diri di Ruang Publik, Sunoto Soroti Peran KY Lindungi Martabat Peradilan

Hakim Tak Boleh Membela Diri di Ruang Publik, Sunoto Soroti Peran KY Lindungi Martabat Peradilan

13 Oktober 2026
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pencurian, iPhone 13 Dijual Rp500 Ribu untuk Judi Online

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pencurian, iPhone 13 Dijual Rp500 Ribu untuk Judi Online

13 Oktober 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022