
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM– Jagat media sosial mendadak panas saat video seorang prajurit berseragam loreng diduga membeli sabu di kawasan Berlan, Matraman, Jakarta Timur, viral di momen Lebaran. Rekaman yang menyebar luas itu memicu gelombang reaksi publik, terlebih karena disebut terjadi di hari yang seharusnya penuh makna suci.
Pihak TNI Angkatan Darat (AD) akhirnya angkat bicara. Kepala Dinas Penerangan AD, Donny Pramono, membenarkan bahwa sosok dalam video tersebut merupakan seorang prajurit aktif berinisial Koptu YP dari satuan Pusat Peralatan TNI AD (Puspalad).
Dari hasil penelusuran internal, Koptu YP tidak hanya mengakui membeli narkotika jenis sabu, tetapi juga terbukti mengonsumsinya. Fakta ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Provost untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan tersebut adalah tindakan oknum dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keprajuritan,” tegas Donny dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Namun, TNI AD juga meluruskan satu hal penting yang sempat menimbulkan spekulasi. Video viral tersebut ternyata merupakan gabungan dari dua potongan kejadian berbeda yang tidak saling berkaitan. Termasuk soal kemunculan mobil dinas TNI dalam rekaman, yang dipastikan tidak berhubungan dengan aksi Koptu YP.
Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan dinas milik Kostrad yang digunakan oleh prajurit lain, Pratu Laode. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku berada di lokasi hanya untuk keperluan pribadi dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Meski begitu, investigasi internal tetap berlanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain.
Kasus ini menjadi tamparan keras di tengah komitmen TNI AD dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan prajurit. Pihak institusi menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Di tengah sorotan publik, satu pesan tegas disampaikan: tidak ada ruang bagi pelanggar hukum, sekalipun mengenakan seragam negara.












































