
DETEKSIJAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas tuduhan melakukan gratifikasi dan korupsi.
Penahanan Rafael tersebut diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan KPK ditemukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkapkan keterangan peristiwa pidana tersebut.
“Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Menurut Firli, rangkaian kasus berawal saat RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan seperti melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya pada 2011, RAT diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.
Firli mengungkapkan, dalam praktiknya RAT ternyata memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME. Perusahaan ini bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
“Jadi RAT punya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak terkait pelaporan kewajiban pembukuan melaui Ditjen Pajak,” katanya.
Kemudian, sebut Firli, setiap wajib pajak yang mengalami kendala dan bermasalah dalam proses perpajakan, akan diberikan rekomendasi oleh RAT ke PT AME.
Firli membeberkan, dari modus ini tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 dengan menggunakan perantara.
Aliran uang itu terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.
Alat bukti lain yang disita tim penyidik adalah safety deposit box berisi uang sebanyak Rp32, 2 Miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Firli kemudian mengatakan, tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,” ujar Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan RAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan. Status perkara RAT telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (RAT) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi sorotan pasca anaknya, Mario Dandy menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak seorang petinggi Anshor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Setelah ditelisik lebih jauh, kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
PPATK menemukan RAT menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar Rp 500 miliar dari 40 rekening bank milik RAT dan keluarganya. (Red-01/*)