JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas dukungannya dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Senin (23/9/2024).
Jaksa Agung mengungkapkan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut, menekankan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa. “Kami akan terus mengawal penggunaan dana desa agar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Program Jaga Desa merupakan hasil kerja sama antara Jaksa Agung dan Menteri Desa yang dimulai sejak 2018 dan diperbarui pada Maret 2023. Dengan adanya instruksi terbaru, diharapkan peran Jaksa semakin terasa di tengah masyarakat.
Menteri Desa PDTT menambahkan bahwa program ini telah terbukti efektif dalam mengawasi penyaluran dana desa, memastikan penggunaannya tepat sasaran demi percepatan pembangunan desa. Kunjungan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT. (Ramdhani)