
DEPOK, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, menegaskan bahwa Adhyaksa Chambers bukan lembaga baru yang memiliki kewenangan memutus sengketa, melainkan fasilitas profesional untuk mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Narendra saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (2/11/2026).
Narendra menjelaskan, pembentukan Adhyaksa Chambers tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewenangan baru ataupun mengambil alih kewenangan institusi lain dalam sistem hukum nasional.
Menurut dia, Adhyaksa Chambers dirancang sebagai hearing facility atau fasilitas pendukung yang profesional, modern, netral, dan kredibel untuk memfasilitasi mekanisme alternatif penyelesaian sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru,” tegas Narendra.
Ia mengatakan, keberadaan fasilitas tersebut bertujuan membangun infrastruktur penyelesaian sengketa yang memungkinkan proses mediasi dan mekanisme ADR lainnya berlangsung lebih tertib, profesional, efisien, transparan, dan terukur.
Pada saat yang sama, pelaksanaannya tetap harus menghormati kompetensi dan kewenangan setiap institusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Narendra menilai pendekatan tersebut penting, terutama dalam menangani sengketa yang melibatkan kepentingan negara dan sektor publik. Sebab, tidak semua persoalan hukum harus berakhir dengan proses litigasi yang panjang di pengadilan.
“Pendekatan ini dinilai sangat krusial dalam sengketa yang melibatkan kepentingan negara dan sektor publik, di mana tidak setiap persoalan hukum harus berujung pada kontestasi panjang melalui jalur litigasi di pengadilan,” ujarnya.
Lindungi Kepentingan Negara
Melalui Adhyaksa Chambers, Kejaksaan berharap para pihak yang bersengketa memiliki ruang yang kredibel untuk berdialog, mengidentifikasi kepentingan hukum, mengendalikan risiko, serta merumuskan penyelesaian yang akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kepentingan negara tanpa mengesampingkan prinsip legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, tetapi juga menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” kata Narendra.
Ia menambahkan, pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan yang lebih luas, termasuk penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional.
Inisiatif ini juga menjadi implementasi program superprioritas dan agenda game changer Kejaksaan untuk mendorong pendekatan penegakan hukum yang lebih preventif, solutif, serta berorientasi pada pengelolaan risiko hukum atau law risk management.
Libatkan Akademisi untuk Perkuat Landasan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Narendra menekankan pentingnya pelibatan kalangan akademisi untuk menguji dan menyempurnakan konsep Adhyaksa Chambers.
Menurut dia, kegiatan Academic Engagement di Fakultas Hukum UI memiliki arti strategis untuk memastikan fasilitas tersebut didukung legitimasi akademik, landasan yuridis yang kuat, desain kelembagaan yang akuntabel, serta tata kelola yang transparan.
Keterlibatan akademisi dan pakar hukum juga diharapkan membuka ruang evaluasi objektif agar implementasi Adhyaksa Chambers tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati kewenangan lembaga yang telah ada.
“Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukanlah seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum.; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan beserta jajaran.
Hadir pula sejumlah akademisi dan pakar hukum sebagai narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H.; Dosen Fakultas Hukum UI Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.; serta akademisi bidang alternatif penyelesaian sengketa Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H. (Ramdhani)











































