
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Bripka Eko Haryanto, mengakui tidak pernah mengaitkan rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel dengan bukti transfer uang dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat advokat magang Bangun Paulus Tudungta.
Pengakuan tersebut disampaikan Eko saat diperiksa sebagai saksi verbalisan dalam sidang lanjutan perkara Bangun Paulus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menguji sejumlah aspek penyidikan, mulai dari konstruksi perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman suara, hingga mekanisme penyitaan barang bukti dan konsultasi dengan ahli hukum pidana.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah hubungan antara rekaman CCTV hotel spa dengan transaksi transfer uang yang dilakukan pelapor Vinson Leo Carlius kepada terdakwa.
Bangun mempertanyakan materi analisis penyidik yang menyebut CCTV, keterangan saksi, bukti transfer, dan pengakuan terlapor sebagai bagian dari rangkaian pembuktian adanya transaksi uang pada 19 Februari 2026.
Ketika ditanya bagaimana rekaman CCTV yang memperlihatkan pertemuan di hotel dapat dikaitkan dengan transaksi transfer sebesar Rp22 juta dan Rp8 juta, Eko menjelaskan bahwa rekaman tersebut berasal dari hotel spa dan memperlihatkan aktivitas pada rentang 18 hingga 19 Februari.
Namun, setelah majelis hakim meminta penjelasan apakah terdapat bagian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menghubungkan aktivitas dalam CCTV dengan transaksi transfer tersebut, Eko mengakui dirinya tidak pernah mengaitkan keduanya.
Rekaman Suara Tak Diperdengarkan kepada Ahli
Selain CCTV, penasihat hukum juga menyoroti rekaman suara pertemuan di Lippo Mall Puri yang diserahkan saksi Tatang Sugiana dan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Eko mengakui pernah mendengarkan rekaman itu. Namun, menurutnya, kualitas suara tidak terlalu jelas karena terdapat musik yang terdengar dalam rekaman.
Ia menyebut bagian yang paling jelas didengarnya berada di sekitar menit keenam detik ke-20, yang memuat kalimat, “200 di mobil itu. 200 di mobil itu.”
Sementara itu, Eko mengaku tidak dapat memahami keseluruhan percakapan maupun memastikan secara terperinci siapa yang mengucapkan kalimat-kalimat tertentu.
Penasihat hukum kemudian mempertanyakan apakah rekaman tersebut pernah diperdengarkan kepada ahli hukum pidana yang dimintai pendapat dalam proses penyidikan.
Eko menjawab tidak pernah.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ia juga mengakui tidak melakukan konfirmasi secara terperinci kepada seluruh saksi mengenai identitas suara dan siapa yang mengucapkan setiap kalimat dalam rekaman.
Menurut Eko, konfirmasi kepada para saksi lebih difokuskan pada keberadaan pertemuan di Lippo Mall Puri. Para saksi, kata dia, membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang terjadi.
Terkait isi percakapan, Eko menyebut pernah meminta konfirmasi kepada Philip mengenai permintaan uang. Berdasarkan keterangannya, Philip menyampaikan bahwa permintaan uang oleh terdakwa disebut sebesar Rp300 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta.
Meski demikian, Eko mengakui tidak menelusuri secara terperinci identitas setiap suara dan rangkaian percakapan dalam rekaman tersebut.
Penyidik Tak Memilih Narasi soal Penyerahan Uang
Penasihat hukum juga menguji dasar penyidik dalam menilai alasan Vinson menyerahkan uang kepada Bangun.
Dalam persidangan, penasihat hukum membandingkan sejumlah keterangan yang tercantum dalam BAP dengan pesan WhatsApp yang disebut dikirim Vinson kepada terdakwa.
Dalam pesan tersebut, Vinson menulis bahwa dirinya telah berunding dengan keluarga dan menyetujui nominal Rp350 juta yang diminta, dengan pembayaran secara bertahap. Pesan itu juga menyebut adanya transfer awal sebesar Rp50 juta.
Di sisi lain, penasihat hukum mengutip keterangan dalam BAP yang menyebut Vinson merasa takut terhadap perkara dugaan pencurian yang dilaporkan Bangun serta merasa terancam dan mengalami trauma atas kejadian pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan perbedaan narasi tersebut, penasihat hukum mempertanyakan dasar penyidik menentukan bahwa penyerahan uang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman.
Eko menyatakan tidak berani memilih atau mengoreksi salah satu keterangan saksi.
Menurut dia, keterangan tersebut merupakan pernyataan masing-masing saksi sehingga dirinya tidak berani menyimpulkan narasi mana yang harus digunakan.
Penasihat hukum selanjutnya mempertanyakan konstruksi penyidik mengenai pengiriman bukti laporan polisi melalui WhatsApp kepada Vinson.
Ketika ditanya apakah laporan polisi tersebut dikualifikasikan sebagai ancaman membuka rahasia, Eko menjawab tidak.
Konfrontasi Saksi Tak Dilakukan
Dalam pemeriksaan langsung, Bangun juga mempertanyakan alasan penyidik tidak melakukan konfrontasi terhadap para saksi, meskipun ia mengaku pernah meminta agar para pihak dipertemukan untuk menguji perbedaan keterangan.
Eko menjelaskan bahwa permintaan konfrontasi dapat diajukan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada pertimbangan penyidik mengenai hal-hal yang akan dikonfrontasikan.
Ia kemudian menyebut salah satu saksi mengalami trauma dan tidak bersedia bertemu dengan terdakwa.
Persidangan juga menyinggung persoalan transfer uang Rp50 juta dari Vinson kepada Bangun. Terdakwa mempertanyakan alasan penyidik tidak menerima pengembalian uang tersebut, sementara dirinya mengaku tidak pernah meminta transfer itu dan berupaya mengembalikannya.
Eko menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan status uang tersebut dalam penanganan perkara. Menurutnya, penerimaan uang sebagai barang titipan memerlukan kejelasan mengenai status dan dasar penitipannya.
Barang Bukti Tidak Diserahkan kepada Ahli
Aspek lain yang dipersoalkan penasihat hukum adalah proses penyampaian bahan kepada ahli hukum pidana di Polda.
Eko menjelaskan bahwa dalam meminta pendapat ahli, penyidik menyampaikan keterangan para saksi dan ringkasan hasil analisis penyidikan.
Ketika ditanya apakah dirinya menyerahkan barang bukti kepada ahli untuk diperiksa, Eko menjawab tidak pernah.
Ia juga menyatakan tidak menyerahkan BAP para saksi kepada ahli. Menurutnya, BAP merupakan dokumen rahasia sehingga penyidik merangkum keterangan saksi dan menyampaikan persoalan hukum yang membutuhkan penjelasan ahli.
Penasihat hukum juga mempertanyakan apakah terdakwa pernah diperlihatkan barang bukti selama pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Eko menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan penjelasan dan penyinkronan mengenai sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, termasuk borgol, palu, dan telepon seluler milik terdakwa.
Ia menyebut terdakwa belum menyerahkan barang-barang tersebut kepada penyidik sehingga penyidik melakukan analisis terhadap barang bukti yang tersedia.
Mengenai penyitaan telepon seluler yang digunakan untuk merekam pertemuan di Lippo Mall Puri, Eko menerangkan bahwa prosesnya bermula ketika seorang saksi menunjukkan telepon seluler dan flashdisk yang berisi rekaman.
Setelah itu, penyidik membuat tanda terima penyerahan barang bukti, menerbitkan surat perintah penyitaan, menyusun berita acara penyitaan, dan mengajukan permohonan penetapan penyitaan.
Eko mengakui penyidik tidak menanyakan PIN atau kode akses telepon seluler tersebut kepada pemiliknya.
Perkara Berlanjut ke Pembuktian
Perkara Bangun Paulus bermula dari persoalan uang antara terdakwa dan Vinson Leo Carlius pada Februari 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra pada 12 Agustus 2026, jaksa mendalilkan bahwa Bangun meminta sejumlah uang kepada Vinson dengan disertai dugaan kekerasan dan ancaman.
Jaksa menguraikan dugaan tindakan memiting leher serta ancaman menggunakan palu dan borgol. Dakwaan juga memuat pengiriman bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian melalui WhatsApp kepada Vinson.
Dalam rangkaian peristiwa berikutnya, jaksa mendalilkan adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, yang disebut disanggupi Vinson melalui pembayaran bertahap.
JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.
Keterangan Eko dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung. Penilaian atas kekuatan alat bukti, kesesuaian keterangan saksi, dan terbukti atau tidaknya dakwaan akan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan. (Ramdhani)










































