DETEKSIJAYA.COM- Sikap arogansi kekuasaan yang dipertontonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), kepada terdakwa Singgih Prananto Siam, kian membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas benar adanya.
Hal tersebut terungkap saat kuasa hukum Singgih Prananto, Raden Nuh membacakan eksepsinya di ruang persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Rabu (6/3/24).
Dalam eksepsinya Raden Nuh mengatakan bahwa JPU Aditya melarang dirinya untuk mendampingi Singgih Prananto saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.
“Selama menjalani pemeriksaan oleh penuntut umum, pada 26 hingga 28 Februari 2024. Terdakwa tidak diizinkan oleh penyidik untuk menghubungi keluarga maupun penasehat hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Raden Nuh, Rabu (6/3/24).
Dia juga mengatakan, saat dirinya bersama keluarga Singgih Prananto, mendatangi Kantor Kejari Jakpus, tetap saja penuntut umum melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksan oleh penuntut umum.
“Seusai persidangan praperadilan pada 26 Februari 2024 bersama keluarga terdakwa mendatangi Rutan Polres Jakarta Pusat untuk menemui terdakwa, ternyata sudah dipindahkan ke Kejari Jakpus,” beber Raden Nuh.
Sesampainya di Kantor Kejari Jakpus, kemudian dia melaporkan diri ke sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Jakpus.
“Setelah melapor diri, kami disuruh untuk menunggu. Setelah menunggu selama 2 jam, seorang staf Kejari Jakpus mengatakan kepada kami bahwa JPU Aditya tidak bisa ditemui karena mendadak sakit,” tulis Raden Nuh dalam eksepsinya.
Advokat Raden Nuh menyebut perbuatan oknum penyidik kepolisian dan penuntut umum terhadap kliennya, tidak sesuai ketentuan Pasal 57 KUHAP berbunyi, “tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai ketentuan perundangan-undangan”.
Hingga berita ini ditayangkan Deteksijaya.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Aditya mengenai permasalahan tersebut. (Ramdhani)