Sabtu, 22 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

JPU Nilai Eksepsi Pengacara Magang Bangun Paulus Tudungta di Luar Materi

Redaksi by Redaksi
19 Agustus 2026
0

JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta (27), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Bangun menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sehingga dianggap cacat formil.

Penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Andri Saputra mengatakan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dinilai telah masuk ke luar materi eksepsi.

“Intinya setelah kita menyimak sama-sama apa yang disampaikan penasihat hukum dalam perlawanannya, kami menganggap inti dalil dalam perlawanan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum itu di luar materi,” kata Andri seusai persidangan.

Menurut Andri, materi eksepsi telah diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP baru. Salah satu hal yang dapat dipersoalkan dalam eksepsi, kata dia, berkaitan dengan kewenangan mengadili serta persoalan surat dakwaan, termasuk identitas terdakwa dan uraian dakwaan.

“Menurut kita itu semuanya di luar materi. Selayaknya menurut kita majelis hakim menolak eksepsi tersebut karena dakwaan kita sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2),” ujarnya.

Andri menegaskan, sejumlah hal yang dipersoalkan penasihat hukum terkait ada atau tidaknya ancaman, kekerasan, maupun peristiwa yang dialami korban merupakan bagian dari pokok perkara.

Karena itu, pembuktian mengenai dugaan ancaman dan kekerasan akan dilakukan dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.

“Soal apakah ada ancaman, apakah ada kekerasan, nanti kita buktikan di persidangan terkait dengan keterangan saksi dan alat bukti yang lain,” kata Andri.

Andri menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara detail seluruh materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan resmi di persidangan berikutnya.

JPU dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada Rabu (26/8/2026).

Diduga Memeras Korban Rp 30 Juta

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Rabu (12/8/2026), jaksa mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bangun terhadap Vinson Leocarlius.

Peristiwa tersebut bermula pada 18 Februari 2026 malam. Bangun mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawanya menggunakan mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di dalam mobil tersebut terdapat Bangun bersama empat orang lainnya, yakni Alandra Putra Prihardianto, Philip, Ari Krisdianto Malega, dan Abdul Jalil.

Jaksa menyebut Bangun menuduh Vinson telah mengambil uang miliknya menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta.

Di dalam kendaraan, Bangun diduga membentak dan memiting leher Vinson. Bangun kemudian meminta uang Rp500 juta sebagai pengganti kerugian.

Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, jumlahnya kemudian diturunkan menjadi Rp200 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.

Vinson akhirnya mentransfer Rp22 juta kepada Bangun. Namun, Bangun disebut masih meminta kekurangan Rp8 juta.

Dalam perjalanan, Bangun juga diduga mengambil palu dan mengancam akan memukul korban. Selain itu, dompet Vinson disebut diambil dan identitas berupa KTP serta NPWP korban difoto tanpa izin.

Vinson kemudian dibawa menuju arah Bogor. Setibanya di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi, korban kembali mentransfer Rp8 juta ke rekening Bangun.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bangun dalam peristiwa tersebut mencapai Rp30 juta.

Diduga Gunakan Laporan Polisi untuk Menekan Korban

Jaksa menyebut dugaan pemerasan berlanjut setelah peristiwa tersebut.

Bangun diduga mengirimkan foto tanda penerimaan laporan polisi terkait dugaan pencurian uang kepada Vinson melalui WhatsApp.

Pada 25 Februari 2026, Bangun disebut kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut akan tetap berjalan apabila tidak ada penyelesaian.

Karena merasa takut, Vinson kemudian bertemu dengan Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Bangun diduga meminta uang sebesar Rp350 juta.

Jaksa menyebut korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut secara bertahap karena khawatir perkara yang dilaporkan Bangun berlanjut di kepolisian.

Pada 2 Maret 2026, Vinson kemudian mentransfer Rp50 juta ke rekening BCA milik Bangun. Jaksa menyebut akibat rangkaian perbuatan tersebut, Vinson mengalami kerugian sebesar Rp60,75 juta.

Bangun Didakwa Dua Pasal Alternatif

Atas perbuatannya, Bangun didakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Bangun melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan kedua, Bangun didakwa melanggar Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan pemaksaan pemberian barang melalui ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

Perkara tersebut kini masih berada pada tahap pemeriksaan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim akan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa pada persidangan berikutnya, Rabu (26/8/2026). (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Werita Terkini

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

by Redaksi
22 Agustus 2026
Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO
Werita Terkini

Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

by Redaksi
21 Agustus 2026
Next Post
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

22 Agustus 2026
Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

21 Agustus 2026
Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

21 Agustus 2026
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor, Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku

Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor, Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku

21 Agustus 2026
Peringati Hari Juang Polri 2026, Polres Metro Jakbar Kenang Semangat Pengabdian dan Perjuangan Polri

Peringati Hari Juang Polri 2026, Polres Metro Jakbar Kenang Semangat Pengabdian dan Perjuangan Polri

21 Agustus 2026
Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Ungkap Kasus Ranmor kepada Masyarakat

Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Ungkap Kasus Ranmor kepada Masyarakat

20 Agustus 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022