
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta terkait hubungan investasi Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Keterangan tersebut disampaikan JPU usai persidangan yang menghadirkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Sidang tersebut digelar untuk mendalami peran Nadiem dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan periode 2019–2024 terkait perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam persidangan, JPU Roy Riady memaparkan sejumlah dokumen dan aksi korporasi yang melibatkan PT AKAB serta PT Gojek Indonesia. Jaksa mengungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana perusahaan teknologi global tersebut disebut menjadi pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar Roy.
Dari sisi finansial, JPU juga menyoroti data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem.
Menurut Roy, dokumen tersebut menunjukkan adanya pendapatan yang berasal dari saham serta investasi Google di PT AKAB. Dalam catatan tersebut tercantum deposito di Bank UOB dan BCA senilai sekitar Rp1,2 triliun pada 2021, sementara total kekayaan Nadiem pada 2022 mencapai sekitar Rp5 triliun.
JPU juga memaparkan dugaan adanya upaya memperkaya diri hingga Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.
Selain itu, jaksa menyoroti aspek kewenangan kebijakan dalam pengadaan perangkat Chromebook. Dalam persidangan, Nadiem disebut membantah keterlibatan langsung dalam penentuan teknis pengadaan dan menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan bawahannya.
Namun, JPU menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada Menteri.
Hal itu, menurut jaksa, tercermin dari penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan serupa pada tahun 2022 yang menjadi dasar pelaksanaan program digitalisasi pendidikan tersebut.
Jaksa juga menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) serta pihak dari luar kementerian yang direkrut ke dalam struktur kerja Kemendikbudristek dan pada awalnya digaji menggunakan anggaran negara.
Meski saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas mereka secara detail, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat eselon I dan II disebut sangat patuh terhadap peran besar yang diberikan Nadiem kepada para staf khusus tersebut.
Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta agar saksi tetap kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Posisi saksi tidak memiliki hak ingkar sebagaimana terdakwa, sehingga kami harap saksi dapat memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” tegasnya. (Ramdhani)












































