
DETEKSIJAYA.COM – Institusi penegak hukum di Indonesia harus lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses penanganan perkara dan berupaya mengembalikan rasa keadilan yang telah tercederai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Arsitoteles 220, Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jumat 5 Mei 2023.
Ia menilai perlunya perbaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengharapkan agar pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, memberikan perhatian lebih terhadap masukan yang diberikan oleh pusat kajian tersebut.
“Restorative Justice dibutuhkan terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia,” kata Reda dalam acara tersebut.

Selain itu, Reda juga mengharapkan pusat kajian tersebut dapat memberikan masukan agar aturan yang diterapkan secara sektoral mengacu pada KUHP nasional. Sehingga penerapannya menjadi setara “equality before the law”.
Menurutnya, dengan peraturan sektoral yang ada, terdapat perbedaan dalam batasan pidana dan batasan usia terkait proses Restorative Justice, tergantung pada peraturan internal masing-masing institusi penegak hukum.
Acara FGD tersebut merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan merupakan kesempatan untuk membahas temuan-temuan dalam penelitian mengenai Restorative Justice terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia.
“Semoga dapat memberikan kontribusi positif dalam perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal penanganan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice,” tuturnya. (Nando)