
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Teguh Apriyanto, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta. Teguh dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude setelah memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94.
Gelar doktor tersebut diraih Teguh dalam sidang promosi doktor terbuka yang berlangsung di Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Senin (12/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Teguh berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Keberatan Pihak Ketiga terhadap Perampasan Aset dalam Perkara Pidana yang Berkeadilan.”
Disertasi itu mengangkat persoalan penting dalam penegakan hukum pidana, yakni bagaimana membangun mekanisme keberatan bagi pihak ketiga terhadap perampasan aset agar tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak, dan rasa keadilan.

Sidang promosi doktor dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., selaku ketua sidang, dengan Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., sebagai sekretaris.
Adapun tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En., Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., yang bertindak sebagai penguji luar institusi.
Kelulusan Teguh ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Borobudur Nomor 151/R1/SK/X/2026 tentang Yudisium Kelulusan Promosi Doktor Ilmu Hukum. Dengan capaian tersebut, Teguh tercatat sebagai lulusan doktor ke-438 Universitas Borobudur. Ia memiliki Nomor Induk Mahasiswa 23730661.
Promotor utama, Prof. Dr. Suparji Ahmad, memberikan apresiasi atas keberhasilan Teguh menyelesaikan pendidikan doktoral di tengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai jaksa.
Menurutnya, Teguh menunjukkan kemampuan untuk melampaui berbagai tantangan akademik sekaligus profesional dengan menuntaskan studi doktoral di tengah tanggung jawab pekerjaan yang padat.
Keberhasilan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pencapaian akademik pribadi, tetapi juga memperkuat kapasitas keilmuan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kajian yang dituangkan dalam disertasi Teguh diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pembaruan hukum acara pidana, terutama dalam merumuskan mekanisme perampasan aset yang efektif tanpa mengabaikan hak-hak pihak ketiga yang berkepentingan.
Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana diharapkan dapat berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ramdhani)












































