
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak menoleransi segala bentuk intimidasi terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden yang dialami hakim Retno Lastiani di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat lalu.
Pimpinan MA menyampaikan keprihatinan sekaligus dukungan kepada Retno Lastiani atas insiden tersebut. MA juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan ketidakpuasan terhadap lembaga peradilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung Kamar Perdata menegaskan, kritik dan pengaduan terhadap lembaga peradilan tetap dapat disampaikan melalui jalur yang sah, baik melalui upaya hukum maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya.
“Pimpinan MA memastikan bahwa tidak akan melindungi hakim dan aparatur pengadilan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana korupsi,” tegas Juru Bicara MA dalam keterangan pers, Senin (12/10/2026).
Pengawasan Internal Diperkuat
Selain menegaskan penolakan terhadap intimidasi, MA meminta para pimpinan pengadilan tingkat pertama meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan di satuan kerja masing-masing.
Koordinasi dengan pimpinan pengadilan tingkat banding juga perlu diperkuat untuk menangani berbagai persoalan yang muncul di lingkungan peradilan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang tepat, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
MA menekankan bahwa penolakan terhadap intimidasi tidak berarti menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan aparatur pengadilan.
Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan.
Pelayanan kepada Pencari Keadilan Tetap Diutamakan
Terkait insiden di PN Pati, MA mengimbau seluruh jajaran peradilan agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Pimpinan MA mengingatkan agar insiden tersebut tidak menyurutkan semangat hakim dan aparatur pengadilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Seluruh insan peradilan juga diminta terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mematuhi kode etik yang berlaku.
MA menegaskan, perlindungan terhadap hakim dalam menjalankan tugas kedinasan harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan penegakan aturan terhadap hakim maupun aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, independensi hakim dalam menjalankan fungsi peradilan tetap terjaga, sementara akuntabilitas lembaga peradilan terhadap masyarakat juga harus terus diperkuat. (Ramdhani)












































