
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, sejumlah lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.
Selain itu, penyidik menggeledah rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Nunukan serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batubara PT CCM.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. (Ramdhani)











































