
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Keenam saksi yang diperiksa yakni MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik, AA dan DR dari Perum Peruri, LP selaku Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit, HS selaku Mitra SPPG Kabupaten Kuningan, serta RSB selaku Ketua Yayasan BNM.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN yang masih terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus. (Ramdhani)












































