
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Kedua tersangka ditetapkan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (12/8/2026).
Keduanya berinisial BP, selaku penyelenggara negara yang menjabat Supervisor Pemeriksaan Pajak, serta SR, yang juga merupakan penyelenggara negara dengan jabatan Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang penyitaannya telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri. Penyidik juga melakukan ekspose dengan ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Dugaan Manipulasi Nilai Produk
Dalam perkara ini, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing.
Penyidik menduga produk yang dilaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) tersebut sebenarnya memiliki karakteristik, kegunaan, serta harga pasar sebagai Dissolving Pulp.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak 2008 dan berdampak terhadap nilai transaksi serta kewajiban perpajakan perusahaan.
Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, dengan nama High Alfa Pulp. Padahal, menurut penyidik, produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.
Pelaporan tersebut diduga menyebabkan nilai pajak badan atau perusahaan yang dibayarkan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan kewajiban yang seharusnya diterima negara.
Diduga Libatkan Pejabat Pajak
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga pihak PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP terkait pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023.
Sementara tersangka SR diduga dimintai bantuan terkait pemeriksaan pajak tahun 2024. Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Keduanya juga diduga tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Audit Program yang telah disusun.
Khusus BP, penyidik menduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ujar Anang.
Dijerat Pasal Korupsi
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiar, keduanya dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026. (Ramdhani)











































