
DETEKSIJAYA.COM – Dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) (Tahap II).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan sudat dakwaan dan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke pengadilan negeri jakarta selatan untuk dilakukan persidangan,” ucap Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Ia mengaku, saat ini kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Syarief menambahkan kua tersangka akan didakwa melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Untuk pasal yang di dakwaan yaitu, dua-duanya disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan beberapa pasal lainnya. Tapi pada pokoknya adalah pasal penganiayaan berat dengan berencana,” ungkapnya. (Nando)