
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menerima dan melaksanakan proses pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat perusahaan eksportir, PT Dunia Alam Lestari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan proses ini dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Kejari Jakarta Utara.
menurut Dodi, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 411579 tanggal 8 Desember 2024 atas nama PT Dunia Alam Lestari. “Dokumen tersebut digunakan untuk kegiatan ekspor barang yang dimuat dalam kontainer TCLU5754085 berukuran 1×40 feet FCL, yang berlangsung pada November hingga Desember 2024,” ujar Dodi dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai penyampaian dokumen pabean palsu atau yang dipalsukan.
Dodi menyampaikan bahwa tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang berlokasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan selanjutnya kami akan mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan,” jelas Dodi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dokumen ekspor dan potensi kerugian negara dalam sistem kepabeanan. (Ramdhani)