
KOBAR, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di Pangkalan Bun, Senin (2026).
Pemusnahan ini menjadi yang pertama dilakukan sepanjang tahun 2026, sekaligus sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dr. Nurwinardi SH, MH, mengatakan bahwa puluhan perkara tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, dengan dominasi kasus narkotika.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam sambutan.

Adapun rincian perkara yang dimusnahkan meliputi 20 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat total 209,77 gram, serta alat hisap seperti bong, pipet, dan korek api gas.
Selain itu, terdapat 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dengan barang bukti berupa pakaian, kunci letter T, obeng, linggis, hingga telepon genggam.
Sebanyak 18 perkara tindak pidana umum lainnya juga dimusnahkan, dengan barang bukti antara lain senjata tajam, tojok, egrek, dan senter. Sementara itu, tiga perkara tindak pidana ringan mencakup barang bukti berupa 10 jerigen tuak dan sekitar 300 botol minuman keras berbagai merek.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, digilas, hingga dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk bupati, kapolres, dandim, ketua pengadilan negeri, kepala lapas, serta kepala dinas kesehatan.
Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara hingga tahap akhir ini,” tutup Nurwinardi. (Ramdhani)












































