
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.
Penegasan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan sanksi non-palu selama enam bulan terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Hal itu disampaikan Prof. Sunarto dalam rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi MA Tahun 2025 bertema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pimpinan MA dan awak media.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua MA menyatakan bahwa Mahkamah Agung akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial. Namun, ia mengingatkan adanya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena pasal-pasal tersebut mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” ujar Prof. Sunarto.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 15 Peraturan Bersama tersebut secara tegas menyatakan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak berwenang menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis serta substansi putusan hakim.
“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya. Itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh The Bangalore Principles of Judicial Conduct, The Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary, serta berbagai konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sunarto menyampaikan bahwa pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim memiliki saluran hukum yang telah disediakan, mulai dari banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pengadilan bertugas menegakkan hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, maupun grasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
“Mari kita belajar menghormati proses hukum. Putusan hakim harus dianggap benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Ramdhani)












































