
DETEKSIJAYA.COM – Dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur yang menyeret mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe kini tengah memasuki babak baru. Lukas Enembe kini harus gigit jari lantaran hakim menolak gugatan praperadilan yang ia ajukan sebelumnya.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, KPK akan terus mengembangkan kasus ini dengan menjerat pihak yang diduga terlibat.
“KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Ali meyakini sejak awal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe. Ali pun meyakini seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi oleh Lukas Enembe berpedoman pada aturan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim penasihat hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Hendra Utama Sotardodo menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe. Hakim dalam pertimbangannya memandang KPK dalam melakukan proses penyidikan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, KPK bisa melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam keputusannya di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Diketahui, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
Adapun gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas tiga dalih, yakni adanya pelanggaran HAM, kondisi kesehatan Lukas yang urung kunjung sembuh dari penyakit beratnya, hingga penyidik dinilai menahan orang yang sakit.
Selain menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, KPK juga menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas Enembe diduga menyamarkan aset-asetnya dari hasil korupsi dengan memakai nama orang lain. (Red-01/*)