
DETEKSIJAYA.COM – Lima anggota Polda Jawa Tengah yang melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri bakal diproses secara pidana dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam siaran persnya pada Minggu (19/3/2023), mengatakan, lima anggota tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” katanya.
Iqbal menjelaskan, proses penyidikan terhadap kelima anggota itu dilakukan secara profesional. Pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Dia menambahkan, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan. Sebutnya, hal itu sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karenanya proses pidana tetap harus jalan.
Menurut Iqbal, pada Senin (20/3/2023) besok, Kapolda Jateng akan memimpin sidang untuk menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima anggota yang telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian itu.
Iqbal menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah awalnya dinyatakan lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua anggota polisi lainnya, Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, kelima oknum polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya pun telah memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana. Ia tak ingin kelima polisi itu hanya dihukum demosi.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023). (Red-01/*)