
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas serta putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
SEMA tersebut diterbitkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 MA pada Rabu (19/8/2026). Penerbitan SEMA menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menerapkan ketentuan hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Dengan demikian, ketika majelis hakim menyatakan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas tersebut harus memberikan kepastian hukum.
Ketentuan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan dalam proses peradilan pidana. Proses hukum terhadap seseorang tidak dapat terus berlangsung melalui upaya hukum apabila undang-undang telah menentukan adanya batasan.
MA menilai penegasan tersebut penting setelah diberlakukannya KUHAP baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan dalam hukum acara pidana, termasuk terkait perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta mekanisme upaya hukum.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis agar perubahan norma dalam KUHAP dapat diterapkan secara seragam oleh pengadilan.
Aturan untuk Putusan Lepas
Selain putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur pelaksanaan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Berbeda dengan putusan bebas, dalam putusan lepas perbuatan yang didakwakan pada dasarnya terbukti. Namun, perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai suatu tindak pidana.
Dalam SEMA tersebut ditegaskan, apabila terdakwa yang dijatuhi putusan lepas sedang berada dalam tahanan, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.
Apabila penuntut umum atau terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum, kewenangan terkait penahanan beralih kepada pengadilan tingkat banding.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai kewenangan penahanan sekaligus mencegah terjadinya kekosongan atau tumpang tindih kewenangan yang dapat berdampak terhadap hak seseorang atas kemerdekaannya.
Cabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011
Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Pencabutan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian pedoman internal MA dengan perubahan hukum acara pidana nasional.
Dengan berlakunya KUHAP baru, MA memandang perlu adanya pedoman yang sesuai dengan konstruksi hukum acara pidana yang baru agar penerapan aturan di lingkungan peradilan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada momentum HUT ke-81 MA juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
Putusan pengadilan bukan hanya menyangkut hasil pemeriksaan suatu perkara, tetapi juga menentukan batas kapan kewenangan negara untuk terus memproses seseorang harus berakhir.
Melalui SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law harus berjalan beriringan dalam praktik peradilan pidana.
Ketika seseorang telah diputus bebas, hukum memberikan kepastian atas kebebasannya. Sementara terhadap terdakwa yang diputus lepas, pelaksanaan penahanan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan. (Ramdhani)












































