Sabtu, 22 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • PEMASANGAN IKLAN
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
  • HOME
  • NASIONAL
    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Hadiri KTT G20, Presiden Prabowo Subianto di Rio de Janeiro

    Presiden  Mengucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang Telah Melestarikan Batik Sebagai Budaya Asli Nusantara.

    Menteri ESDM Arifin Tasrif Menekankan Pemerintah Memprioritaskan Suplai Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

    Menkominfo Lakukan Kunjungan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Jaksa Agung

    Ketua MA Melantik H. Dwiarso Budi Santiarto Jadi Ketua Muda Pengawasan

  • POLITIK

    Hadiri Peringatan Puncak Bulan Bung Karno, Presiden Jokowi Beri Pesan ke Ganjar Pranowo: Semangat Berjuang untuk Menang

    PN Jakpus Kabulkan Eksepsi KPU, Gugatan Partai Berkarya Yang Minta Pemilu 2024 Ditunda Ditolak

    AHY Masuk Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Jangan Diasosiasikan Ada Upaya Merusak Koalisi

    Bantah Isu Keretakan, PDIP Sebut Hubungan Megawati-Jokowi bak Ibu dan Anak

    Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan

  • MEGAPOLITAN
    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global

    PN Jakpus Berhasil Melaksanakan Evaluasi Akhir Pelaksanaan Mediasi Probono Bersama MNH

    PN Jakpus akan Siapkan Ruangan untuk Wartawan Seksi Hukum PN dan Kejari Jakpus

    Kejati DKI bersama Kejari Jakbar Gelar kegiatan Test Potensi Anak berdasarkan Bakat dan Genetic

    Ketua DPRD Sebut Pemprov DKI Jakarta Perlu Contoh Jepang Atasi Kemacetan

  • HUKUM & KRIMINAL
    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Polres Metro Jakarta Timur Tolak Laporan Dugaan Penyekapan

    Kejari Jakbar Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tiga Tersangka Pidum

    Dugaan Rekayasa dan Hoax Konten Surat KPK

    Ujang Kosasih SH: Apapun Dalilnya, Penarikan Kendaraan di Jalan Bisa Dikatagorikan Sebagai Perampasan

    Berhasil Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jampidum Berikan Penghargaan Kepada Kejari Jakbar

  • RAGAM
    • All
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Seni & Budaya
    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Replik Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa

    Memantapkan dan Memfinalisasikan Terkait dengan Nanti Akan Meluncurkan Perizinan Satu Pintu

    Odekta Raih Prestasi Gemilang, Juara Lazada Run 2023 Singapura

    Tim Tarik Tambang Kejati DKI Sukses Menjadi Pemenang POR HBA Ke-63

    ERNEZT’S COFFEE & RESTO Konsep Kafe Unik

    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • All
    • Opini
    • Sosok

    Sarung Simbol Budaya Perjuangan Santri

    Intelijen dan Krisis Moneter Asia 1998

    Wakil Ketua MPR RI: Pemahaman Nilai-Nilai Sejarah Kebangsaan Penting Bagi Generasi Penerus

    Ketua MPR RI Apresiasi Kinerja Polri Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

    Pelestarian Bahasa Daerah Harus Konsisten Dilakukan Demi Ketahanan Budaya Bangsa

    • SOSOK
    • OPINI
No Result
View All Result
Deteksi Jaya
No Result
View All Result
Home Werita Terkini

MA Terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding dan Dikasasi

Redaksi by Redaksi
20 Agustus 2026
0

JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas serta putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

SEMA tersebut diterbitkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 MA pada Rabu (19/8/2026). Penerbitan SEMA menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menerapkan ketentuan hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.

Dengan demikian, ketika majelis hakim menyatakan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas tersebut harus memberikan kepastian hukum.

Ketentuan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan dalam proses peradilan pidana. Proses hukum terhadap seseorang tidak dapat terus berlangsung melalui upaya hukum apabila undang-undang telah menentukan adanya batasan.

MA menilai penegasan tersebut penting setelah diberlakukannya KUHAP baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan dalam hukum acara pidana, termasuk terkait perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta mekanisme upaya hukum.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis agar perubahan norma dalam KUHAP dapat diterapkan secara seragam oleh pengadilan.

Aturan untuk Putusan Lepas

Selain putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur pelaksanaan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

Berbeda dengan putusan bebas, dalam putusan lepas perbuatan yang didakwakan pada dasarnya terbukti. Namun, perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai suatu tindak pidana.

Dalam SEMA tersebut ditegaskan, apabila terdakwa yang dijatuhi putusan lepas sedang berada dalam tahanan, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.

Apabila penuntut umum atau terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum, kewenangan terkait penahanan beralih kepada pengadilan tingkat banding.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai kewenangan penahanan sekaligus mencegah terjadinya kekosongan atau tumpang tindih kewenangan yang dapat berdampak terhadap hak seseorang atas kemerdekaannya.

Cabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Pencabutan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian pedoman internal MA dengan perubahan hukum acara pidana nasional.

Dengan berlakunya KUHAP baru, MA memandang perlu adanya pedoman yang sesuai dengan konstruksi hukum acara pidana yang baru agar penerapan aturan di lingkungan peradilan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada momentum HUT ke-81 MA juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

Putusan pengadilan bukan hanya menyangkut hasil pemeriksaan suatu perkara, tetapi juga menentukan batas kapan kewenangan negara untuk terus memproses seseorang harus berakhir.

Melalui SEMA tersebut, MA menegaskan bahwa kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law harus berjalan beriringan dalam praktik peradilan pidana.

Ketika seseorang telah diputus bebas, hukum memberikan kepastian atas kebebasannya. Sementara terhadap terdakwa yang diputus lepas, pelaksanaan penahanan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan. (Ramdhani)

ShareTweet

BERITA LAIN

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Werita Terkini

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

by Redaksi
22 Agustus 2026
Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO
Werita Terkini

Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

by Redaksi
21 Agustus 2026
Next Post
PT Jakarta Perberat Vonis Eks Direktur Pertamina Hanung Budya Jadi 7 Tahun

PT Jakarta Perberat Vonis Eks Direktur Pertamina Hanung Budya Jadi 7 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

22 Agustus 2026
Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

Kejagung Serahkan YHF ke Jaksa, Diduga Rintangi Sidang Kasus Korupsi CPO

21 Agustus 2026
Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Tim Penyidik Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

21 Agustus 2026
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor, Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku

Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor, Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku

21 Agustus 2026
Peringati Hari Juang Polri 2026, Polres Metro Jakbar Kenang Semangat Pengabdian dan Perjuangan Polri

Peringati Hari Juang Polri 2026, Polres Metro Jakbar Kenang Semangat Pengabdian dan Perjuangan Polri

21 Agustus 2026
Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Ungkap Kasus Ranmor kepada Masyarakat

Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Ungkap Kasus Ranmor kepada Masyarakat

20 Agustus 2026

PILIHAN REDAKSI

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat
Werita Pilihan

Idul Adha 1446 H, Kejari Jakarta Pusat Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Lembaga dan Masyarakat

8 Juni 2025
Werita Pilihan

Resmi Dibentuk, Teuku Faisal Melantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakbar Periode 2024-2029

19 Desember 2024
PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China
Werita Pilihan

PT Jakarta Terima Kunjungan Delegasi Henan Provincial High People’s Court China

16 November 2024
Werita Pilihan

Proyek PHB Di Outer Ring Road Palem Diduga Gagal Konstruksi

5 Desember 2023
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme
Werita Pilihan

Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

14 Agustus 2023
Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan
Werita Pilihan

Pimpinan MPR RI Menyampaikan Kepada Presiden, Sesuai Tugas Konstitusionalnya, MPR RI Saat InI Tengah Melakukan Pengkajian Sistem Ketatanegaraan

10 Agustus 2023

DETEKSI JAYA CHANNEL

https://youtu.be/7xeE5vWSJlM
DETEKSIJAYA.COM

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022

Navigasi Situs

  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • DETEKSI JAYA
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KOLOM
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PEMASANGAN IKLAN
  • PENDIDIKAN
  • PILIHAN REDAKSI
  • POLITIK
  • RAGAM
  • REDAKSI
  • SENI & BUDAYA
  • SOSOK
  • SOSOK & OPINI
  • VIDEO

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • SENI & BUDAYA
  • SOSOK & OPINI
    • OPINI
    • SOSOK
  • KOLOM
  • VIDEO
  • REDAKSI

WWW.DETEKSIJAYA.COM - ALL RIGHTS RESERVED 2022