
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam perkara korupsi investasi fiktif. Dengan putusan tersebut, hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Antonius tetap berlaku.
Berdasarkan amar putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA pada Rabu (3/6/2026), majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa.
“Menolak kasasi terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian bunyi putusan tersebut.
Perkara kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainul Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Mei Amelia. Putusan diketok pada 21 Mei 2026.
Sebelumnya, Antonius Kosasih divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum terkait perkara investasi fiktif.
Dalam putusan tingkat pertama, Antonius dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian amar putusan tingkat pertama.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Namun, majelis hakim banding mengubah ketentuan mengenai pidana pengganti apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti.
Jika pada putusan tingkat pertama pidana penjara pengganti ditetapkan selama enam tahun, maka pada tingkat banding pidana tersebut dikurangi menjadi lima tahun penjara. Selain itu, pengadilan banding juga melakukan perubahan terkait status barang bukti.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, putusan banding yang menguatkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Antonius Kosasih kini berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Ramdhani)












































