
DETEKSIJAYA.COM – Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan kebijakan mengizinkan pengusaha yang berorientasi ekspor untuk memotong upah (gaji) pekerja mereka hingga 25 persen.
Izin tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dalam pasal 7 Permenaker tersebut, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Lebih tegas, dalam pasal 8 ayat 1 menyebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Namun demikian, dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan juga, pemotongan upah pekerja hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini diberlakukan. Selain itu, untuk bisa memotong upah pekerjanya, dalam beleid itu diberlakukan beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan atau pengusaha.
Salah satu syaratnya, eksportir harus berasal dari industri padat karya yang mempekerjakan minimal 200 orang.
Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi di sektor industri padat karya itu harus mencapai setidaknya 15 persen.
Dalam Permenaker tersebut, Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur 5 industri ekspor padat karya yang berpeluang diberi izin pemotongan upah pekerjanya, di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak.
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa izin kepada eksportir untuk mengurangi upah pekerja diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat perubahan ekonomi global yang semakin tidak kondusif.
Permenaker tersebut juga menjelaskan bahwa pemotongan gaji hingga 25 persen dapat dilakukan hanya jika pengusaha dan pekerja mencapai kesepakatan.
Dilansir dari suara.com, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Permenaker tersebut diterbitkan oleh pemerintah sebagai respons dari dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.
“Jangan langsung berpikir Menaker mengizinkan gaji dipotong. Nggak,” kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Indah menyebut bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 21,4 miliar. Angka tersebut turun secara signifikan yakni 4,15 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Adapun kondisi tersebut merupakan imbas dari ketidakstabilan kondisi global, terlebih menyangkut kawasan tujuan ekspor utama RI untuk industri pada karya yakni Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. Indah menyebut jika ekspor ke kawasan tersebut menurun, otomatis akan bisa berdampak pada produktivitas pabrik di Tanah Air.
Akibatnya tentu kondisi menjadi cukup memprihatinkan dari tahun 2022 sampai dengan Maret 2023. Berdasarkan data klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK, Indah menyebut klaim terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Karena itulah Permenaker hadir untuk bisa melindungi para pekerja buruh dan industri tertentu yang terdampak dari kondisi global ekonomi.
Oleh karenanya, Indah kembali menegaskan bahwa permenaker ini lahir demi bisa melindungi para pekerja dan industri itu sendiri. Adapun peraturan tersebut hanya berlaku selama 6 bulan dan cakupan industri tertentu. (Red-01/*)