
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan pihak terkait dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (22/4/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS secara tanggung renteng.
“Selain itu, majelis juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4130126).
Menurut dia, perkara ini berawal dari transaksi pada 1999 saat CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Namun, dalam perkembangannya, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.
Nilai Tukar Menukar, Bukan Jual Beli
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hubungan hukum antara para pihak merupakan perjanjian tukar-menukar, bukan jual beli.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata,” kata Sunoto.
Majelis juga menilai para tergugat sebagai pihak yang menawarkan instrumen tersebut seharusnya mengetahui bahwa produk itu tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
Penilaian tersebut merujuk pada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/Pdt/2008.
Tembus Tanggung Jawab Korporasi
Hal menarik dalam putusan ini adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil, yakni penembusan tanggung jawab terbatas perseroan.
Menurut Sunoto, majelis menilai tindakan para tergugat tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi, tetapi juga mencerminkan itikad tidak baik.
“Sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban hingga ke ranah personal,” ujarnya.
Bunga Ditetapkan 6 Persen per Tahun
Majelis hakim menolak tuntutan penggugat terkait bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan karena dinilai tidak proporsional.
Sebagai gantinya, pengadilan menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.
Selain itu, tuntutan uang paksa (dwangsom) dan permohonan pelaksanaan putusan terlebih dahulu juga ditolak dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.
Upaya Hukum Masih Terbuka
Sunoto menambahkan, putusan ini merupakan putusan tingkat pertama sehingga para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
“Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sunoto. (Ramdhani)












































