
DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan segera menggelar persidangan secara Offline. Sidang secara tatap muka tersebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya telah bekoordinasi dengan Kejari Jakpus terkait pelaksanaan persidangan tindak pidana secara tatap muka yang akan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023.
“Ofline tapi dalam hal tertentu kami minta online. Yang rese-rese yang anak-anak, terdakwanya misalkan ada pengerahan massa, atau anak-anak yang tidak mau ketemu dengan saksi dewasa, kita masih minta seperti itu,” ucap Zulkifli di PN Jakpus, Jumat (12/5/2023).
Ia mengaku, persidangan secara online masih tetap dilakukan dalam kasus-kasus tindak pidana tertentu. Salah satunya terkait dengan tidak pidana kekerasan terhadap anak. Hal tersebut dilakukan untuk menghidari trauma yang dialami oleh korban.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan sidang secara daring bagi perkara tindak pidana yang menimbukan kerumunan di PN Jakpus.
“Pak Ketua kan kemarin arahannya kita ikutin sidang offline-nya, dengan melihat situasi dan kondisi. Kalau kondisinya tidak memungkinkan untuk offline, ya kita minta online. Misalnya pelecehan seksual anak. Kan nggak perlu datang kesini saksinya. Yang ke dua perkara-perkara yang konflik sara misalnya,” ungkapnya.
Zulkifli menambahkan, PN Jakpus juga akan menyusun jadwal sidang yang akan dilakukan secara tatap muka. Menurutnya, selama persidangan yang digelar secara online, pihaknya dapat menangani 30 sampai 40 perkara setiap harinya.
“Tentunya dengan ofline ini kita akan susun agenda perkara. Kan kalau online ini bisa 30-40 perhari. Kalau pidana ini kan banyak, tipikor apa semua. Jadi kita akan atur nanti. Jangan terlalu banyak,” pungkasnya. (Nando)