DETEKSIJAYA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan di DPR RI. Terlebih, RUU Perampasan Aset itu merupakan inisiatif dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi kepada awak media usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” katanya.
Menurut Presiden Jokowi, proses pembahasan sudah berjalan. Ia berharap agar UU Perampasan Aset dapat mempermudah proses tindak pidana korupsi sebab memiliki payung hukum yang jelas.
“Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Mahfud mengklaim, dua rancangan undang-undang tersebut sangat krusial untuk mencegah praktik korupsi dan melacak lebih jauh Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Permintaan itu disampaikan Mahfud ke Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat rapat Rabu 29 Maret 2023.
“Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul. Tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begininya. Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung” katanya.
Mahfud mengungkapkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.
“Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Mahfud itu, Bambang Pacul menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bergantung dari restu dari para ketua umum partai politik yang berada di parlemen.
Menurutnya, hal itu bisa saja dikabulkan secara mulus oleh DPR asalkan ia memperoleh restu dari para ketua umum partai politik di parlemen. Maka dari itu, Bambang meminta mahfud melobi para ketua umum partai politik.
“Republik di sini ini gampang Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata Bambang kepada Mahfud.
Bambang mengungkapkan, kedua RUU itu ditolak karena masih menyimpan polemik. Misalnya, RUU Pembatasan Uang Kartal bisa merepotkan para anggota dewan saat kampanye.
“Kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masak dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka enggak jadi lagi. Loh saya terang-terangan ini,” ujarnya. (Red-01/*)