
Mentawai, DETEKSIJAYA.COM – Ketua BPI KPNPA RI cabang Mentawai, menyayangkan perusahaan kayu gelondongan berani memaksa oknum Syah bandar Sumatera Barat melepaskan tali Penton, dari pelabuhan Sioban Kecamatan Sipora Selatan tanpa izin Dokumen yang sah , seperti Izin Garis pantai Perusahaan PT. Dewata Cipta Semesta dan PT. Sorindo Utama Jaya,
Ketua BPI KPNPA RI cabang Mentawai Sumatera minta kepa bapak Kapolri republik Indonesia agar segera di perintahkan Kapolda Sumatera Barat atau Dir, Airud kerja sama Dir, Airud povinsi bengkulu agar di tangkap di perjalanan kapal ponton tersebut, yang membawa kayu tanpa izin Garis pantai, tadi jam 16 .00 wib, bertolak dari pelabuhan ilegal dusun Sao desa sioban Kec. Sipora Selatan kab. Mentawai, ada segera menangkap ini benar-benar pelanggaran UU Menteri Perhungan dan Perikanan kata keutua BPI mentawai

Sangat berani Syah bandar dan perusahaan kayu membawa kesura baya tanpa izin Garis pantai, jelas melanggar UU hukum yang berlaku di negeri ini yg anpa peduli hukum UU Garis pantai yang harus di patuhi,.
Ketua BPI KPNPA RI cabang Mentawai Sumatera minta , Kapolri republik Indonesia segera di perintahkan Kapolda Sumatera Barat atau Airud kerja sama Airud povinsi bengkulu agar di tangkap di perjalanan kapal ponton membawa kayu tanpa izin Garis pantai segera menangkap di tengala laut.

Pengaturan mengenai pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang terakhir telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta tidak terlepas pula dari Undang-undang
pandangan Delau Ketua BPI , Kep. Mentawai, yang rencana hari ini dilepaskan tali ponton oleh Syahbandar Sioban Sumatera Barat. Itu urusan syah bandar dan ini urusan pelanggaran hukum.
Siap yang menjual2 nama Aparat jenderal siap kita laporkan kepada presiden itu hanya menakut2kan aja masyarakat masa jenderah korbankan harga dirinya kayu 3 kubik ..yang benar ajalah katanya sama media waktu di hungunya di Tuapejat..29 Maret 2025..

Pengurus kayu Sao bosua , Dody dan Mahe yang punya izin Tiranus pengurus kayu tersebut , memaksa Syahbandar melepaskan tali kapal ponton yang tanpa izin Dirjen kementerian perhubungan Laut Dan Dirjen Kementerian kelautan. Oknum Syah bandar sampaikan kepada wartawan waktu media ini menghubungi membenarkan bahwa Izin Garis pantai benar tidak ada tetapi Dody dan Mahe harus berangkatkan ponton tersebut sudah beres dan menyebut -nyebut nama oknum Jenderal tanpa menyebut nama dan bintang berapa, disanalah ketakutan oknum sayah bandar. Berita ini bersambung..( TIM Pempret )