
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, baik dari sisi administratif maupun perilaku selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat mencapai 2.322 orang. Rinciannya terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana.
Dari 903 narapidana tersebut, sebanyak 680 orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2026. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.
Remisi tersebut terdiri dari RU I sebanyak 625 orang dan RU II sebanyak 54 orang. Dengan demikian, persentase narapidana yang memperoleh remisi mencapai sekitar 75 persen.
Besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 121 orang mendapatkan remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan dan 20 orang memperoleh remisi lima bulan.
Yang menarik, sebanyak 43 narapidana langsung bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan terhadap aturan, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus agar mereka terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri dari 35 orang terpidana kasus korupsi, 185 orang perkara narkotika PP 99, 10 orang perkara pencucian uang, dan 449 orang dalam kategori perkara lainnya.
Namun, tidak seluruh narapidana yang diusulkan dapat langsung menerima remisi. Terdapat 191 orang yang masih terkendala keterlambatan administrasi. Selain itu, terdapat warga binaan yang masih menjalani subsider denda dan uang pengganti (UP).
Dalam rekapitulasi juga tercatat lima orang sudah tidak aktif karena telah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB), empat orang dimutasi ke golongan BIIIs, dua orang masih memiliki perkara lain atau Register F, serta satu orang dimutasi ke unit pelaksana teknis (UPT) lain.
Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan, dengan menempatkan perilaku baik dan kepatuhan warga binaan sebagai salah satu indikator penting dalam memperoleh hak remisi. (Tope)












































