
LAMPUNG, DETEKSIJAYA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, melantik Rolando Ritonga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang bersama dua pejabat lainnya di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (5/3/2026).
Selain Rolando, pejabat yang turut dilantik adalah Wahyu Hidayatullah sebagai Kajari Lampung Barat dan Didik Sudarmadi sebagai Kajari Tulang Bawang Barat.
Pelantikan pejabat eselon III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam amanatnya, Danang menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Danang.
Ia menyebut pejabat eselon III memiliki peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial di daerah. Karena itu, para pejabat dituntut bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.
Danang juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Para pejabat yang dilantik diminta segera menyesuaikan diri di tempat tugas baru serta memperkuat koordinasi internal dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan di daerah.
Hal tersebut terutama terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, serta pengamanan pembangunan strategis daerah.
“Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung, seluruh jajaran harus menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Danang.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pelantikan tersebut ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. (Ramdhani)












































