
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Dua saksi meringankan atau a de charge yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha berinisial VLC. Keduanya justru lebih banyak menerangkan karakter terdakwa berdasarkan pengalaman selama berteman.
Kedua saksi tersebut adalah Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia. Dalam persidangan, mereka menyampaikan penilaian positif terhadap Bangun serta berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan kedua saksi tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara karena mereka tidak mengetahui peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau yang dalam dakwaan, tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan tidak tahu permasalahannya, dia juga malah tahunya dari medsos, media,” kata Andri seusai persidangan, Senin (30/10/2026).
Menurut Andri, keterangan kedua saksi sebatas menggambarkan karakter Bangun sebagai sosok yang baik, peduli, dan suka membantu teman. Sementara itu, mereka tidak memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan.
“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa,” ujarnya.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Ricky Haposan: Bangun Sosok yang Peduli
Dalam persidangan, Ricky Haposan Hutahaean mengaku mengenal Bangun selama sekitar dua tahun. Keduanya bertemu saat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian melanjutkan pertemanan hingga tahapan Ujian Profesi Advokat dan penyumpahan advokat pada 2025.
Ricky mengatakan, mereka beberapa kali mengikuti kegiatan bersama, termasuk kegiatan di lingkungan DPC Peradi Jakarta Barat, seminar, serta pertemuan informal dengan rekan sejawat.
Menurut Ricky, Bangun merupakan sosok yang peduli terhadap teman-temannya. Ia menyebut terdakwa kerap membantu rekan yang mengalami kesulitan, termasuk mendahulukan pembayaran ketika mereka berkumpul.
“Untuk kegiatan-kegiatan seperti itu terdakwa ini sangat-sangat royal, sangat-sangat peduli kepada teman-temannya. Jikalau teman-temannya ada kekurangan, beliaulah yang selalu mendahulukan,” kata Ricky di hadapan majelis hakim.
Ricky juga mengaku pernah mendapat perhatian dan bantuan dari Bangun ketika merintis karier sebagai advokat. Berdasarkan pengalaman tersebut, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa.
Namun, ketika ditanya mengenai perkara yang sedang disidangkan, Ricky mengaku tidak mengetahui langsung persoalan yang dihadapi Bangun. Ia baru mengetahui kasus tersebut setelah seorang rekannya mengirimkan pemberitaan melalui media sosial.
Ricky juga menyatakan tidak pernah menerima cerita langsung dari Bangun mengenai perkara dugaan pemerasan dan ancaman tersebut.
Inje Zahwa Menangis Berharap Terdakwa Mendapat Keringanan
Saksi lainnya, Inje Zahwa Aulia, mengaku telah bersahabat dengan Bangun selama sekitar delapan tahun. Ia mengenal terdakwa melalui mantan kekasihnya yang merupakan teman Bangun.
Inje, yang menjalankan usaha makanan dan minuman berupa kimbap atau makanan Korea, menceritakan pengalamannya ketika menghadapi persoalan penyewaan mobil.
Menurut Inje, mobil miliknya yang disewakan kepada seseorang dibawa kabur. Perangkat GPS kendaraan tersebut juga disebut telah dicopot. Dalam menghadapi persoalan itu, ia mengaku mendapat bantuan dari Bangun.
Mengenai perkara yang menjerat sahabatnya, Inje mengatakan awalnya tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia kemudian mencari informasi melalui Google, membaca pemberitaan, dan menonton tayangan di YouTube.
Setelah mengetahui kasus yang dihadapi Bangun, Inje mengaku terkejut. Ia bahkan menangis ketika menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim.
“Saya berharap masalah ini … saya merasa sahabat saya ini dikriminalisasi, Yang Mulia,” kata Inje.
Ia mengatakan, selama delapan tahun berteman, dirinya tidak pernah melihat Bangun melakukan perbuatan seperti yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Atas dasar pengalaman itu, ia meminta majelis hakim memberikan keringanan kepada terdakwa.
“Selama saya delapan tahun berteman, Paulus tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Saya minta untuk diringankan,” ujarnya.
Meski menyampaikan keyakinannya terhadap karakter Bangun, Inje tidak mengaku menyaksikan secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Keterangannya didasarkan pada pengalaman pribadi selama menjalin hubungan pertemanan dengan terdakwa.
JPU Luruskan Pemanggilan Penyidik
Seusai persidangan, Andri juga meluruskan informasi mengenai rencana pemanggilan penyidik kepolisian sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
Ia menegaskan, pemanggilan penyidik bukan atas inisiatif JPU, melainkan berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa yang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Ini terkait saksi penyidik kepolisian bukan kita yang mau menghadirkan. Perlu saya luruskan. Ini karena permohonan dari penasihat hukum yang diakomodasi oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil saksi penyidiknya,” ujar Andri.
Penyidik bernama Eko yang menangani berkas perkara tersebut direncanakan akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu, persidangan berikutnya juga dijadwalkan menghadirkan ahli yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Pembuktian Tetap Menjadi Kewenangan Majelis Hakim
Keterangan Ricky dan Inje menitikberatkan pada karakter serta pengalaman pribadi mereka selama berteman dengan Bangun Paulus Tudungta. Keduanya berharap hubungan pertemanan tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
Di sisi lain, JPU menilai keterangan tersebut tidak memberikan informasi langsung mengenai peristiwa yang didakwakan karena kedua saksi mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
Relevansi dan kekuatan pembuktian setiap keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya bersama alat bukti serta keterangan lain yang terungkap dalam persidangan.
Persidangan selanjutnya direncanakan menghadirkan penyidik kepolisian yang menangani perkara serta ahli dari pihak penasihat hukum, sesuai agenda yang disampaikan JPU seusai sidang. (Ramdhani)












































