
DEPOK, DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/10/2026), diwarnai keterlambatan selama dua jam. Kuasa hukum pemohon menyayangkan penundaan tersebut dan menilai pihak termohon kurang profesional dalam mempersiapkan persidangan.
Kuasa hukum pemohon mengatakan, persidangan yang semestinya berlangsung sesuai jadwal harus ditunda atau diskors karena surat jawaban dari pihak termohon belum ditandatangani secara lengkap.
“Alhamdulillah, sidang ketiga hari ini berjalan lancar, tetapi kami kembali mengalami kekecewaan. Pihak termohon dinilai kurang menunjukkan profesionalisme. Terbukti, sidang tertunda atau diskors selama dua jam karena surat jawaban dari termohon tidak ditandatangani secara lengkap,” ujar kuasa hukum pemohon seusai persidangan, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, persoalan administratif tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pihak termohon dalam menghadapi proses persidangan.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang disampaikan para pihak sebelum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.
“Di sini sudah terlihat siapa yang serius dan siapa yang tidak serius. Insyaallah, kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang positif dan menguntungkan klien kami,” katanya.
Soroti Prosedur Penetapan Tersangka
Selain mempersoalkan keterlambatan sidang, kuasa hukum pemohon juga menyoroti prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
Ia menduga penetapan tersangka dilakukan sebelum alat bukti yang mendasari penetapan tersebut diperoleh atau diperiksa secara memadai. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi pihak pemohon yang perlu diuji dalam persidangan.
“Dari prosedur penetapan tersangka klien kami sebelumnya, pihak termohon diduga melakukan penetapan terlebih dahulu, baru mencari alat bukti atau kesalahannya. Seharusnya alat bukti dikumpulkan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap kliennya terjadi beberapa bulan lalu. Melalui permohonan praperadilan, pihaknya berupaya menguji keabsahan tindakan hukum tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemohon Siapkan Bukti Tambahan dan Saksi
Kuasa hukum pemohon menyampaikan, rangkaian persidangan praperadilan tersebut diperkirakan berlangsung selama tujuh hari.
Pada Selasa (27/10/2026), pihak pemohon dijadwalkan menyampaikan tanggapan sesuai agenda persidangan serta melampirkan bukti-bukti tambahan. Selanjutnya, pada Rabu (28/10/2026), pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi untuk mendukung dalil permohonan.
Ia mengaku optimistis terhadap bukti-bukti yang dimiliki, terutama yang berkaitan dengan klaim kliennya sebagai ahli waris yang sah.
“Insyaallah, bukti dari kami kuat. Kami memiliki bukti bahwa klien kami benar-benar merupakan ahli waris yang sah, bukan dibuat-buat, serta tidak menggunakan sertifikat palsu atau abal-abal,” tegasnya.
Meski demikian, keabsahan dokumen dan status ahli waris yang dipersoalkan tetap perlu dinilai berdasarkan bukti yang diajukan serta pertimbangan hukum dalam proses persidangan.
Putusan Dijadwalkan Pekan Depan
Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Senin pekan depan, yakni 2 November 2026, dengan tetap bergantung pada jalannya persidangan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perlu dipahami, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam ruang lingkup yang ditentukan undang-undang. Praperadilan bukan persidangan untuk memutus bersalah atau tidak bersalahnya seseorang atas tindak pidana yang disangkakan.
Apabila hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, akibat hukumnya mengikuti amar putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan keterlambatan persidangan dan tanggapan pihak termohon atas kritik kuasa hukum pemohon belum tercantum dalam informasi yang tersedia. (Ramdhani)












































