
DEPOK, DETEKSIJAYA.COM — Sidang pra peradilan tahap kedua di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A, Jumat (23/10/2026), berakhir dengan penundaan. Keputusan hakim tunggal yang meminta pembaharuan surat kuasa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan memicu dugaan adanya campur tangan pihak tertentu, termasuk oknum Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sidang yang digelar di Jalan Boulevard Grand Depok City No.7, Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok tersebut, menanggapi gugatan Ida binti Almarhum Usan yang merasa dirugikan dan justru dijadikan tersangka dalam sengketa tanah terkait proyek Tol Depok–Antasari.
Sidang Ditunda Hingga Senin
Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal meminta pembaharuan isi surat kuasa yang diajarkan tim pembela. Keputusan ini disayangkan tim hukum karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Akhirnya, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang selanjutnya meliputi:
Pembaharuan surat kuasa yang menempatkan Richard William dan Eko Wahyudi Utomo, S.H. sebagai kuasa hukum tersangka — menggantikan Kanisius Ama KH, S.H. yang sedang sakit
Penyampaian jawaban dari pihak Termohon, yakni Penyidik Polres Metro Depok
Diduga Ada Pengondisian Penyidik
Eko Wahyudi Utomo, kuasa hukum dari Firma Hukum Richard William And Partner, menjelaskan bahwa permintaan perbaruan surat kuasa terasa ganjil.
“Kedepannya surat kuasa hanya akan mencantumkan nama Richard William dan saya sendiri. Namun alasan permintaan ini terasa tidak mendasar,” ujarnya usai sidang.
Tim hukum menduga kuat adanya intervensi yang menyebabkan proses hukum terhambat. Mereka menuding pihak di balik PT Megapolitan Developments Tbk — yang dikaitkan dengan Wantimpres Mohammad Jusuf Hamka — telah mengondisikan oknum penyidik di Polres Metro Depok.
Tanah 2 Hektar Berubah Jadi 11,2 Hektar?
Poin paling mencolok dalam kasus ini adalah kejanggalan luas objek sengketa. Richard William menegaskan, tanah induk semula hanya seluas sekitar 2 hektar, namun dalam putusan perkara pidana Nomor 1/Pit.B/2024/PN DPK tanggal 6 November 2024 luas tanah tersebut berubah menjadi 11,2 hektar.
“Itu tanah seperti ternak yang bisa berkembang biak,” sindir Richard.
Tanah ini terkait dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Depok–Antasari senilai Rp 129 miliar yang menjadi sengketa. Ida selaku pemilik justru dijadikan tersangka, padahal ia mengaku sebagai korban praktik mafia tanah.
Harapan Proses Transparan
“Harapan kami, mulai hari Senin dan tujuh hari ke depan persidangan berjalan lancar. Kasus ini cepat selesai, klien kami dilepaskan dari status tersangka, dan tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” harap Eko.
Ia menambahkan, penundaan karena urusan sepele sangat disayangkan, apalagi yang menjadi tersangka justru dianggap korban mafia tanah. “Proses hukum jangan dijadikan alat untuk merugikan warga kecil demi kepentingan pihak besar,” tegasnya.
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Depok maupun PT Megapolitan Developments Tbk terkait dugaan tersebut. Sidang lanjutan akan dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. (Ramdhani)












































