DETEKSIJAYA.COM – PDIP menyesalkan kritik pedas dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), yang menggambarkan wajah Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus. Hal itu disampaikan langsung oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno.
Menurut Hendrawan, cara BEM UI melontarkan kritik terhadap institusi negara itu kurang etis. “Rasanya kurang patut apabila mahasiswa menyampaikan umpatan-umpatan yang kurang terdidik, asal bunyi, merendahkan akal budi,” ujar politisi senior PDIP itu kepada wartawan pada Kamis (23/3/2023).
Hendrawan berpendapat, apabila mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi seharusnya tetap dalam jalur akademik dan beretika baik. “Ajak wakil-wakil rakyat berdiskusi, berdebat, secara terbuka dan mendasar. Kami selalu berharap kampus memberi masukan secara lengkap dan mendalam,” katanya.
Hendrawan pun mengklaim, selama ini kritik dan masukan dari kampus sangat diperhatikan. “Kunker-kunker Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Badan Legislasi, sering ke kampus-kampus,” tuturnya.
“Itulah esensi peran dan kontribusi insan kampus dalam membangun peradaban bangsa. Bukan melakukan umpatan-umpatan yang dangkal dan spekulatif,” imbuh Hendrawan.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Dia menilai BEM UI perlu belajar cerdas dan santun dalam menyampaikan kritik.
“Menurut saya adik-adik mahasiswa yang mengatasnamakan BEM UI ini harus belajar cerdas dan santun. Rakyat mana yang mereka wakili,” kata Junimart.
Politisi PDIP itu menilai kritik dari BEM UI yang dialamatkan kepada Puan bernuansa provokatif. Menurutnya, BEM UI bisa menyampaikan kritik melalui forum resmi.
“Kritik disampaikan saja melalui forum resmi bukam provokatif dan cenderung melecehkan rakyat. DPR itu dipilih langsung oleh rakyat, (jadi) monggo diterjemahkan sendiri,” ujar Junimart.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Badan Kesekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang telah menjelaskan alasan mereka membuat video mengkritik DPR RI dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus.
Menurutnya, itu merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Melki menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.
“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki.
Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR RI pada Selasa (21/3/2023) lalu.
“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarakt oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.
Lebih lanjut, Melki menilai substansi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu merampas hak-hak masyarakat sipil, merugikan pekerja, dan mengganggu kesejahteraan rakyat.
(Red-01/Berbagai sumber)