
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berlangsung dalam rentang waktu 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keempat saksi yang diperiksa merupakan pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Keempat saksi yang diperiksa yakni HB, S, dan AW yang masing-masing merupakan Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda). Sementara satu saksi lainnya berinisial TUE merupakan pihak dari Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyatakan tetap mengedepankan profesionalitas, independensi dan akuntabilitas.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutup Anang. (Ramdhani)












































