
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai Senin (10/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026), resmi dibuka Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya dari Kantor BPA Kejaksaan RI di Jakarta. Pelaksanaan dilakukan secara hybrid dengan melibatkan jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Patris menegaskan bahwa lelang serentak tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya nyata Kejaksaan mewujudkan prinsip “Recovery is Justice” atau pemulihan sebagai bagian dari keadilan.
“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” ujar Patris, Senin (10/8/2026).

Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Kepala BPA Nomor B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari keberhasilan penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Mei lalu.
Diikuti 365 Kejaksaan Negeri
Dalam pelaksanaan Lelang Serentak 2026, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah mendaftarkan objek lelang dan menyatakan komitmennya untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara itu, sebanyak 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi bahan evaluasi untuk dapat diikutsertakan dalam periode berikutnya.
Dari seluruh objek yang dilelang, potensi pemulihan aset berdasarkan akumulasi nilai limit diproyeksikan mencapai Rp289,39 miliar.
“Nilai limit tersebut merupakan potensi pemulihan aset negara yang diharapkan dapat direalisasikan melalui pelaksanaan lelang secara transparan dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam kegiatan pembukaan.
Objek lelang yang ditawarkan memiliki nilai dan jenis yang beragam. Nilai limit terendah tercatat hanya Rp3.000, berupa scrap fanbelt motor.
Sementara nilai limit tertinggi mencapai Rp9,11 miliar, berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Untung Arifin.
Keragaman tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak mengenal besar atau kecilnya nilai objek. Setiap aset yang berhasil dipulihkan dinilai sebagai bagian dari hak negara dan masyarakat yang harus dikembalikan.
Barang Rampasan hingga Aset untuk Korban
Objek yang dilelang meliputi Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta barang rampasan yang diperuntukkan bagi pengembalian kerugian korban.
Aset yang dilelang terdiri atas benda bergerak maupun tidak bergerak dengan status clean and clear.
Selain mengoptimalkan pemulihan aset, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran BPA dalam mengelola barang rampasan agar dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Lelang serentak juga menjadi sarana edukasi mengenai mekanisme lelang barang rampasan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip integritas, transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, hasil lelang diharapkan dapat mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara serta mempercepat pemulihan hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Program tersebut sekaligus diharapkan mempercepat penyelesaian barang rampasan yang masih tersimpan di berbagai satuan kerja Kejaksaan. Langkah ini penting untuk mencegah penumpukan barang bukti yang berpotensi mengalami penurunan nilai ekonomis.
Jadi Indikator Kinerja Kejaksaan
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, setiap Kejaksaan Tinggi akan merekapitulasi hasil pelaksanaan lelang dari Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.
Data yang dilaporkan antara lain mencakup persentase keberhasilan lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke kas negara atau RPL, serta metode pemasaran yang digunakan.
Laporan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada BPA paling lambat 27 Agustus 2026.
Menariknya, keberhasilan pelaksanaan lelang juga akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja satuan kerja Kejaksaan.
Satuan kerja Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, maupun Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan mendapatkan penghargaan resmi Kejaksaan RI.
Penghargaan tersebut akan diumumkan pada puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026.
Kegiatan pembukaan lelang turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris BPA Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle. (Ramdhani)












































