
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MSY, Legal PT Wilmar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap lima orang saksi serta sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan Sabtu, 12 April 2025, tim menyita sejumlah barang mewah, termasuk dua unit mobil Mercedes-Benz, satu Honda CRV, dua motor Vespa, dan empat sepeda Brompton,” kata Dr. Harli dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka AR dan WG, yang membicarakan pengurusan perkara minyak goreng agar tidak dijatuhi hukuman berat. WG menawarkan bantuan asalkan pihak terdakwa korporasi bersedia menyediakan dana.
“Informasi ini kemudian disampaikan berantai, hingga MSY disebut sebagai pihak yang menyanggupi dana sebesar Rp20 miliar, yang belakangan dinaikkan menjadi Rp60 miliar oleh tersangka MAN, dengan janji perkara diputus ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Dr. Harli.
Ia menambahkan, Uang dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan MSY kepada AR di area parkir SCBD, Jakarta, dan diteruskan ke rumah WG di Sukapura, Jakarta Utara. “Dari sana, dana tersebut dibagi, salah satunya sebesar USD 50.000 diberikan oleh MAN kepada WG,” jelasnya.
Dr. Harli menegaskan, berdasarkan alat bukti yang cukup, MSY ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka No. TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan No. PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 13, jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, MSY telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dr.Harli. (Ramdhani)